Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan PT Rexvin Propertindo Soal Sengketa dengan Konsumennya
Oleh : Roni Ginting
Senin | 15-02-2016 | 13:24 WIB
rumah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Rexvin Propertindo telah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan ke Kepolisian atas dugaan penipuan pembelian rumah di Rexvin Boulevard oleh konsumennya, Ridwan Martono Silalahi.

Soal laporan dugaan penipuan tersebut, manajeman perusahaan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (15/2/2016), menyatakan mereka memiliki kronologi berbeda sehingga pembelian rumah tersebut dibatalkan. Dijelaskan General Manager Rexvin Propertindo, Adika S. Nuryantoro, pada tanggal 23 April 2014 konsumen membayar booking fee dengan perjanjian pembayaran DP dicicil setiap bulan selama 12 kali.

"Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dicicil tiap bulan, tapi pembayarannya melompat-lompat," ujar Andika yang ditemui di kantornya di kawasan Batam CenCent

Seharusnya, proses akad kredit dilakukan pada Juni 2015. Namun saat itu, konsumen belum melunasi cicilan DP-nya. Berdasarkan data yang mereka miliki, konsumen ada tunggakan cicilan sekitar Rp5 juta karena baru bayar Rp21 juta lebih padahal seharusnya Rp27 juta sudah termasuk DP.

"Sehingga dilayangkan surat SP1 bulan Juli 2015, SP2 pada Agustus 2015. Karena tidak ada tanggapan, bulan Agustus akhir kirim surat pembatalan melalui kantor pos sesuai alamat yang ada saat dalam kesepakatan. Ada bukti dari kantor pos kalau surat tersebut sampai," terangnya.

Ia melanjutkan, unit tersebut akhirnya dijual kembali ke orang lain pada 21 Desember 2015 dengan harga yang berbeda. Sangat disayangkan, ada tempo enam bulan bagi konsumen untuk akad kredit namun tidak dilakukan.

"Pada dasarnya, kami menilai ada ketidaksesuaian data antara kita dengan konsumen. Di BPSK akan diurai nanti ini," kata Andika.

Terkait laporan tindak pidana atas dugaan penipuan, ia menyampaikan bahwa setiap orang punya hak untuk melapor ke Polisi. "Dipanggil polisi dan BPSK kami akan hadir," ujar Andika.

Sebelumnya, Ridwan Martono Silalahi, warga Tembesi Lestari RT01/RW03, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, mengadukan PT Rexvin Propertindo ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Ia merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dipermainkan pengembang tersebut.

"Unsur penipuannya sudah saya laporkan ke polisi. Pengaduan ke BPSK soal hak saya sebagai konsumen," kata Ridwan di Batam Center, Jumat (5/2/2016) sore.

Ridwan menerangkan, ia membeli satu unit rumah di perumahan Rexvin Boulevard lokasi Trans Barelang Tembesi seharga Rp182 juta. Sebagai tanda jadi pembelian pada saat perumahan itu launching, Ridwan membayar booking fee sebesar Rp2 juta.

"Saya sudah bayar lunas DP sebesar Rp25 juta, tak pernah nunggak atau telat. Namun, tanpa sepengetahuan saya, rumah itu dijual pengembang itu sama pihak lain. Hak-hak saya diabaikan, bahkan DP yang sudah saya bayar lunas itu dianggap hangus," paparnya.


Sebelum melapor ke polisi dan BPSK Batam, Ridwan menambahkan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan PT Rexvin Propertindo. Hasilnya tak ada, bahkan Ridwan disarankan untuk membeli rumah di blok lain dengan harga yang lebih mahal.

"PT Rexvin Propertindo tak bisa memberikan solusi. Malah saya yang mereka salahkan, dibilang tak patuh perjanjian," kesalnya.

Editor: Dodo