Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSDKP Barelang Tunjukkan Hasil Tangkapan Kapal Pencuri Ikan asal Malaysia
Oleh : Harun Al Rasyid
Minggu | 14-02-2016 | 16:45 WIB
Kapal PSDKP_edit.jpg Honda-Batam
Kepala PSDKP Bareleng Ahmadon saat merunjukka ikan hasil tangkapan kapal pencuri ikan asal Malaysia (Foto : Harun Alrasyid/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepertinya tidak sia-sia pemerintah menggelontorkan dana miliyaran rupiah untuk membuat empat kapal Patroli (KP) Laut milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Bagaimana tidak, kapal yang dibuat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu berhasil menangkap 7 kapal ikan asal Malaysia, pada Rabu (10/2/2016) lalu sekitar pukul 07.45 WIB

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Barelang Ahmadon mengatakan, setelah diresmikan pengoperasian KP beberapa waktu lalu. 

KP langsung melaksanakan tugas patroli di perairan Indonesia. Alhasil, pelaku yang selama ini melakukan aktifitas pencurian ikan dan mengakibatkan kerugian negara senilai triliunan rupiah  akhirnya diciduk. 

"Ini tangkapan pertama dari kapal yang baru saat melakukan operasi rutinan di perairan Republik Indonesia. Manfaat kapal ini cukup besar dan ini suatu keberhasilan,"kata Ahmadon. 

Walaupun demikian, lanjut Ahmadon, patroli rutin akan dilakukan secara kontinyu dan menyebar ke titik-titik yang menjadi tempat favorit pelaku ilegal fishing (pencuri ikan).

Dengan demikian dapat menekan angka kerugian negara akibat pencurian ikan maupun kerugian sumber daya alam laut Indoneia. 

"Harus ditangkap biar kapok. Kita rugi kalau hasil alam terus dikeruk orang lain tanpa izin. ‎Apalagi memakai trawl (pukat harimau, red)," tegasnya. 

Ke-tujuh kapal tersebut tak berkutik setelah tertangkap tangan oleh KP Hiu 12, KP Hiu 13, KP Hiu 14, dan KP Hiu 15, sedang melakukan aktifitas ilegal fishing di wilayah sekitar perairan Selat Malaka. 

KM PPF 164 (GT 91,04) ditangkap oleh kapal patroli dengan nama dan nomor lambung Hiu 12. KM PKFB 376 (GT 63) dan KM SLFA 2915 (GT 83) ditangkap kapal Hiu 13. Sedangkan KM KHF 451 (GT 62,76) dan KM PSF 2461(GT 53) ditangkap KP Hiu 14, sementara KM PKFA 8482 (GT 64,37) dan KM PPF 593 (GT 48,17) ditangkap KP Hiu 15. 

"Semua yang ditangkap oleh kapal patroli kita masuk ke dalam perairan teritorial Indonesia di sekitar Selat Malaka,"tutur Ahmadon. 

Sebelumnya di beritakan ke-tujuh kapal ikan milik negara tetangga ini tertangkap tangan di seputaran perairan Selat Malaka ketika melakukan pencurian ikan menggunakan pukat harimau (trawl). 

Selain menggunakan alat tangkap yang di haramkan Pemerintah Indonesia, ke tujuh kapal itu juga tidak melengkapi diri dengan dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia. 

Editor : Surya