Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Yusmiatun Dimenangkan MA

Rp 1,8 M APBD Karimun untuk Ganti Rugi Lahan Raib
Oleh : Charles
Rabu | 10-08-2011 | 17:14 WIB
Kadis_Tamben_Kepri_H.Isdiyanto_MM.JPG Honda-Batam

H.Isdiyanto MM, saat ini Kepala Distamben Kepri, Mantan Pejabt Karimun digugat Yusmiatun, dan orang yang mendapat ganti rugi lahan pembangunan terminal bus di Karimun.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dimenangkannya gugatan Yusmiatun oleh Mahkamah Agung atas sengketa lahan seluas 26.405 meter persegi lahan pembangunan terminal bus di Sungai Raya Karimun maka sebanyak Rp1,8 miliar lebih dana APBD Kabupaten Karimun yang telah digunakan dalam mengganti rugi lahan tersebut pada Isdiyanto dan Hasbi selaku orang yang mengaku pemilik lahan kala itu dapat dipastikan raib.  

Raibnya Rp1,8 miliar dana APBD Kabupaten Karimun 2004 dan 2005 ini, disebabkan panitia pengguna anggaran yang tergabung dalam Tim Sembilan untuk pembebasan lahan, tidak membayarkan ganti rugi pembebasan lahan pada pemilik tanah sebenarnya yaitu Yusmiatun.

Sebaliknya, berdasarkan uraian gugatan perdata dari kuasa hukum Yusmiatun kalau orang yang menerima ganti rugi lahan itu, dari pemerintah adalah Isdianto dan Hasbi, yang saat itu merupakan anggota panitia pembebasan lahan.

"Memang merekalah yang mendapat dan menerima ganti rugi lahan itu, brdasarkan surat fiktif yang dibuat," ujar Yusmiatun dan Suparno alias Apau, suaminya kepada batamtoday di Tanjungpinang, Rabu, 10 Agustus 2011.

Sebelumnya, tambah Yumiatun, pemilik lahan yang diganti rugi di lahan tersebut adalah sejumlah masyarakat kecil yang tidak berani menuntut haknya, hingga akhirnya ganti rugi itu justru diterima sejumlah pejabat.

"Saya tahu persis kronologis dan asal-usul lahan di sana, yang merupakan milik sejumlah warga masyarakat yang sebelumnya sempat dipinjampakaikan pada perusahaan timah, dan setelah selesai ditambang lalu dikembalikan ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Tetapi oleh pemerintah daerah, sejumlah tanah tersebut tidak pernah dikembalikan," sebutnya.

Sebaliknya, momen itu malah dimanfaatkan dengan membuat surat alas hak fiktif atas nama masing-masing pejabat. Ketika ada ganti rugi, dengan melalui surat fiktif itu, sejumlah pejabat kala itu, mengklaim dan menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

Sementara itu, Isdiyanto yang notabene merupakan adik Gubernur Kepri, HM Sani dan Hasbi yang patut diduga paling bertanggung jawab, atas kepemilikan fiktif dan penerima ganti rugi lahan saat kepemimpinan HM Sani masih menjabat sebagai Bupati Karimun.

Isdiyanto yang berusaha dikonfirmasi batamtoday terkait dengan permasalahan ini, hingga saat ini belum memberikan komentar.

"Bapak sedang umroh," kata seorang staf Distamben Kepri singkat.