Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AMP Kepri Pertanyakan Kinerja Polisi

Pengaduan Illegal Mining Warga Diendapkan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 10-08-2011 | 15:04 WIB
buldoser.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi penambangan ilegal. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lantaran sejumlah pengaduan warga terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal (Illegal Mining) tidak pernah ditindaklanjuti, puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Kepri (AMPK) mendatangi Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanyakan sejumlah pengaduan masyarakat tersebut pada Rabu, 10 Agustus 2011.

Kedatangan anggota beserta pimpinan AMPK seperti Hazarullah Azwad, Andi Chory Fatahillah ini langsung diterima Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri bersama sejumlah jajarannya.

Andi Chory kepada batamtoday mengatakan tujuan kedatangan mereka ke Polres Tanjungpinang adalah mmpertanyakan kinerja Kepolisian terhadap proses hukum sejumlah kasus dugaan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan di kota Tanjungpinang.  

Menurutnya selama ini, sejumlah operasional illegal mining terkesan dilindungi dan dipelihara sejumlah aparat penegak hukum di Kepri, hingga sejumlah operasional perusahaan pertambangan ilegal di Tanjungpnang, tidak tersentuh hukum.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita meminta aparat penegak hukum seperti polisi untuk melakukan proses dan tindakan hukum atas pencuriaan tambang bauksit yang dilakukan sejumlah perusahaan di Tanjungpinang," kata Andi.

Andi menuding sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pertambangan ilegal dan nyata-nyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara lain PT Vivo dan Duta Buana Resort (DBR) yang hingga saat ini, masih aktif beroperasi dan melakukan penambangan bauksit di kawasan Sei Timun Senggarang.

Hal yang sama juga terjadi dengan PT Sanur, yang IUP-nya sempat dicabut Pemerintah Kota Tanjungpinang, Namun saat ini IUP tersebut baru dikeluarkan, tetapi dalam prakter operasionalnya, perusahaan tersebut juga memberikan sub project pada PT Rido.

Aelain itu, PT Sanur juga diduga melakukan pertambangan ilegal di atas sebidang lahan, diluar dari IUP-nya, dan lahan tersebut masih berstatus sengketa.

"Hal ini, jelas-jelas melanggar UU Pertambangan dan aturan lainnya, karena selain tidak memiliki IUP, sejumlah perusahaan tambang yang melakukan illegal mining itu, juga melakukan ekspor dengan tidak membayar pajak pada negara," tegas Andi.

Atas kejadiaan ini, Aliansi Masyarakat Peduli Kepri, juga mengaku telah menyurati pihak terkait seperti Bea dan Cukai, TNI-AL, Syahbandar dan institusi lainnya agar dapat memberantas praktek-praktek mafia bauksit di kota tersebut.

Sementara itu, menanggapi tuntutan AMPK tersebut, Kapolres Tanjungpinang berjanji akan melakukan proses hukum dan menindaklanjuti sejumlah pengaduan yang dilakukan masyarakat tersebut.