Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengajar lebih dari 10 Tahun di Sekolah Negeri

DPD RI Minta Pemerintah Angkat Guru Honorer K2 Jadi PNS
Oleh : Surya
Rabu | 10-02-2016 | 18:16 WIB
Hardi_Hood.jpg Honda-Batam
Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi segera mengangkat guru honorer kategori 2 (K2)  yang mengajar di sekolah negeri.

Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood, menegaskan, DPD RI berulang kali mendesak Menpan RB untuk segera mem-PNS-kan tenaga honorer K2 itu, namun tidak direspon pemerintah.

"Kami juga menyetujui, tapi kami lihat Pak Yuddy sendiri yang merasa DPR tidak setuju. Padahal harusnya itu kan tugas dia untuk meyakinkan DPR bahwa ini satu tugas yang harus diselesaikan pemerintah. Jadi seakan-akan dia melemparkan tanggung jawab saja," kata Hardi di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Hardi menilai para honor K2 tersebut mengajar di sekolah negeri. Otomatis wajib untuk diangkat menjadi PNS. 

"Kalau yang terjadi sekarang, guru seakan-akan pegawai pemerintah tapi bukan PNS," katanya.

Bukan hanya persoalan kekurangan guru, sambungnya, peran pemerintah daerah sendiri terhadap kesejahteraan guru pun masih minim.

Sedangkan Anggota Komite III DPD RI Sulistyo yang juga Ketua Umum PB PGRI mengatakan, pengangkatan guru honerer dilakukan untuk mengantasipasi kebutuhan guru yang akan memasuki pensiun beberapa tahun mendatang.

”Pengangkatan itu diperlukan untuk mengantisipasi guru-guru yang memasuki masa pensiun tahun 2018 sampai 2023 nanti. Kalau kita hitung sampai 400-an ribu guru yang akan pensiun,” kata Sulistyo.

Ia menambahkan, guru-guru SD inpres, utamanya yang diangkat tahun 1974 dan 1975 akan memasuki masa pensiun besar-besaran. Padahal, situasi saat ini, belum lagi ada pensiunan. 

"Belum ada pensiunan namun sudah terjadi kekurangan guru di kabupaten/kota seluruh Indonesia," katanya.

Sulistyo menilai, pensiun besar-besaran tersebut dikhawatirkan akan menambah semakin banyak kekurangan tenaga guru. Jika ditotal kekurangan guru di seluruh Indonesia itu 520 ribuan. "Bayangkan ditambah dengan yang akan pensiun tadi," katanya.

Dirinya menilai rencana pemenuhan kebutuhan guru oleh pemerintah juga kurang bagus. Contohnya dengan tidak ada pengangkatan tahun ini. "Padahal sudah jelas terjadi kekurangan guru," katanya.

Dia juga mengungkapkan mengenai honor guru masih tidak diatur sesuai UU tentang Guru dan Dosen. Bahkan, sekarang rata-rata tidak jelas. 

Padahal di UU soal guru pasal 14 ayat 1 huruf a sudah jelas dikatakan guru harus menerima penghasilan yang sesuai untuk kesejahteraan mereka. "Sudah 10 tahun tapi tidak dilaksanakan," kata Ketua Umum PGRI ini.

Editor: Surya