Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Jam Doni Menyandera Yuli
Oleh : alrion/ sn
Rabu | 10-08-2011 | 08:52 WIB
karimun_sandera.JPG Honda-Batam

Doni sedang memiting Yuli. batamtoday/ alrion.

KARIMUN, batamtoday - Setelah kepergok hendak mencuri, Doni terperosok ke dalam sebuah rumah. Kebetulan di dalam rumah itu ada Yuli, yang kemudian menjadi sasaran penyanderaan. 

Ceritanya, pada Selasa dini hari 9 Agustus 2011, Doni hendak mencuri di Jalan Pinang Merah RT 06 RW 06 Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Namun warga sekitar yang mengetahui aksi Doni yang sedang berjalan di atap rumah, meneriaki "maling, maling!" Dan, puluhan warga sekitar yang sedang bersiap-siap sahur itu pun keluar rumah, mendatangi tempat Doni beraksi.

Doni ketakutan hingga terperosok ke dalam rumah yang di dalamnya dihuni Yuli. Karena takut dikeroyok massa, Doni memiting leher Yuli dengan pisau di tangan. Doni mendapatkan pisau dapur dengan memaksa Yuli untuk mengambilkannya. Doni menyandera Yuli sejak pukul 03.30 sampai 07.30 WIB.

Usai menjalani visum di Puskesmas Karimun, Yuli menceritakan bahwa saat dia dipiting, Doni mengancam. "Selamatkan nyawa saya. Kalau tidak, leher kamu putus!" "Kalau pun ditembak, perut kamu akan kena juga. Kenapa saya dikejar, saya tidak salah," tutur Yuli menirukan perkataan Doni.

Setelah anggota Polsek Karimun datang di lokasi kejadian, Doni dibujuk agar mau menyerahkan diri dan melepaskan Yuli. Akhirnya, Doni melepas Yuli dan menyerahkan diri kepada polisi. Polisi langsung bergerak cepat membawa Doni ke Mapolsek Karimun.

Kapolsek Karimun Kompol Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Karimun Ipda Rahmad Hidayat mengatakan, sesampai di Polsek Doni langsung diperiksa. "Dia dikenai pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana di atas 1 tahun. Doni melanggar pidana merampas kemerdekaan hak orang lain, yaitu pasal penyanderaan," ujar Rahmat Hidayat.