Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri dan Berkelahi, Dua Anak Dihukum
Oleh : charles/ sn
Selasa | 09-08-2011 | 17:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan percobaan pecurian dan perkelahiaan, dua anak divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 9 Agustus 2011.

Kedua anak tersebut adalah Rt (17), mantan Siswa SMP yang telah putus sekolah ini, divonis 5 bulan hukuman percobaan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Toch Simajuntak. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian bersama dua rekanya yang sudah dewasa, masing-masing Hari dan Wanto (dengan berkas terpisah) pada Senin 6 Juli 2011, di sebuah rumah di Jalan Ciku Tanjungpinang, 

"Atas perbutannya, yang terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 ke-2 ke-4 dan ke-5 KUHP Jo pasal 532 KUHP terdakwa dihukum 5 bulan penjara, tanpa dijalani, dan yang bersangkutan diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengasuhan dan pembinaan," ujar majelis hakim.  

Hal yang sama juga dialami Rd bin La Ode (17). Atas perbutannya, yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan bersama rekanya, Sam, yang ditetapkan sebagai DPO pada korban Mufandri di Kijang, pada Kamis, 2 Juni 2011 lalu. Rd akhinya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Pujianto dari Kejari Tanjungpinang.

"Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim P Marbun.

Kendati hukuman Rd lebih ringan dari tuntutan JPU 10 bulan penjara, namun ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya pernah melakukan kasus kriminal yang sama. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan tertutup itu, menyatakan menerima putusan majelis hakim.