Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemerasan 30 Calon TKI

Polisi Panggil Saksi-saksi untuk Penyidikan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 09-08-2011 | 15:38 WIB
oknum_dinsos.jpg Honda-Batam

Suap - Kanit PPA Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti memeriksa langsung salah satu dari dua oknum Dinsos Kota Batam yang melakukan pemerasan dan pelepasan 30 calon TKI (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Penyidikan terhadap oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam atas dugaan melakukan pemerasan dan pelepasan 30 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari shelter Dinsos Sekupang telah dilakukan. Meski demikian, penyidik belum bisa memberikan keterangan seputar hasil pemeriksaan, lantaran menunggu pemeriksaan  Kabid Bansos Dinsos Batam, Nur Arifin.

"Pemeriksaan masih seputar keteranganan terkait pemerasan terhadap 30 TKI yang dilepaskan oleh pegawai Dinsos Batam," ujar Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Barelang, Aiptu Puji Astuti, Selasa, 9 Agustus 2011 di ruang kerjanya.

Sebelumnya sejak Senin, 8 Agustus 2011, penyidik telah memeriksa Azhar dan Yadi Kepala Seksi (Kasie Bansos) Dinsos Kota Batam terkait pemerasan dan pelepasan 30 TKI dari shelter Dinsos Batam. Pemeriksaan sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Puji,  terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, tekah menemukan titik terang bahwa ada ketimpangan yang dilakukan para oknum pegawai Dinsos. Dia membenarkan ada pungutan terhadap para calon TKI tersebut.

"Hasil temuan kita benar ada pungutan itu, kini masih dalam proses pendalaman karena ada beberapa pihak yanga akan kita mintai keterangan untuk pemeriksaan lanjutan," terangnya.

Bahkan untuk proses kepentingan penyidikan, penyidik berencana akan meminta keterangan tim pendamping TKI Kota Batam, Febriana tentang pemerasan yang sering diterima calon TKI yang sering dilakukan oknum pegawai Dinsos Batam.

"Dalam waktu dekat ini, tim pendamping TKI akan kita mintai keterangan terkait kasus ini," pungkas Puji.