Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kawanan Pelaku WNA Jaringan Internasional Dibekuk

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 1.354 Butir Ekstasi dan 34 Gram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 31-01-2016 | 12:56 WIB
Polisi_Ggalkan.jpg Honda-Batam
Kapolres Polresta Balerang Kombes Pol Helmy Santika dan Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Harianto  gelar barang bukti hasil tangkapan 1354 butir ekstasi dan 36 gram sabu yang dilakukan tiga WNA jaringan internasional (Foto : Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan 1.354 butir narkotika jenis  ekstasi serta 36 gram sabu dari Malaysia, berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang dari tiga kawanan pelaku yang turut dibekuk.


Ketiga pelaku, Kwang Han Leong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), Hendra dan Lartok, diamankan di Perumahan Royal Grande setelah dikuntiit melalui Pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

"Ekstasi dan sabu ini akan diedarkan mereka di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Bahkan jika ada yang memesan, mereka juga membawa ke luar Jawa. Para pelaku ditangkap di Perumahan Royal Grande melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (28/1/2016)," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Harianto, saat ekspose, Minggu (31/1/2016).

Dijelaskan Helmy, modus yang dilakukan para pelaku agar tidak terdeteksi, narkoba itu mereka tempelkan di selangkangan. 

"Mereka adalah jaringan pengedar narkotika internasional yang bermain antar negara. Barang itu disimpang di belahan paha agar tidak terdeteksi," jelas Helmy.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidu

Editor: Surya