Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Subaru Kalahkan Gugatan Pemerintah RI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-01-2016 | 10:39 WIB

BATAMTODAY.COM - Subaru Indonesia akan kembali melakukan kegiatan bisnis secara legal di Tanah Air. Padahal tahun lalu, perusahaan berbasis di Singapura ini masih tersangkut dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun. Sejumlah aset Subaru saat itu bahkan dibekukan pengadilan. 

Namun kembalinya operasional Subaru di Indonesia bukan tanpa sebab. Meski tidak diketahui publik secara luas, sejak September 2015 Subaru Indonesia telah memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan atas penyitaan beberapa kendaraan dan aset Subaru di Indonesia yang dilakukan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, bersama Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, selama periode 2014 hingga akhir 2015 pun dinyatakan tidak sah atau ditolak secara hukum.

Dengan demikian, berdasar keputusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Republik Indonesia, seluruh kendaraan dan aset yang telah disita dari kepemilikan Motor Image Enterprises Pte. Ltd, PT TC Subaru Sdn. Bhd, dan jaringan mitra Subaru di beberapa daerah Indonesia, harus dikembalikan oleh pemerintah (Kementrian Keuangan dan Dirjen Bea & Cukai).

Berikut beberapa putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri RI, atas penyitaan aset Subaru Indonesia, di beberapa daerah, antara lain;

Putusan PN MALANG Nomor 251/Pdt.Bth/2014/PN Mlg Tahun 2015, dibacakan per tanggal 21-10-2015, Status Amar: Kabul (Mengabulkan gugatan Subaru), Status Tahanan/Sita: Tidak.

Putusan PN Jaksel Nomor 669/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Tahun 2015, dibacakan per tanggal 15-09-2015, Status Amar: Kabul (Mengabulkan gugatan Subaru), Status Tahanan/Sita: Tidak.

Putusan PN BATAM Nomor 224/Pdt.G.Plw/2014/PN. Btm Tahun 2015, dibacakan per tanggal 14-07-2015, Status Amar: Kabul (Mengabulkan gugatan Subaru), Status Tahanan/Sita: Tidak.

Sumber: dapurpacu.com