Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Pensiun Dini, Wakil Jaksa Agung Mundur dari Jabatannya
Oleh : Irawan
Sabtu | 30-01-2016 | 08:50 WIB
Andhi_Nirwanto.jpg Honda-Batam
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk dari pegawai negeri sipil (PNS). Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini dari Korps Kejaksaaan, karena sudah menginjak usia 60 tahun.

"Perlu saya informasikan bahwa beberapa waktu lalu saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun dan memang sesuai peraturan wakil Jaksa Agung itu batas usianya adalah 60 tahun," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016). 

Menurut Andhi, sesuai peraturan memang dia harus mengajukan pensiun dini mengingat batas usia seorang jaksa untuk purna tugas adalah 62 tahun. Namun dia sudah merasa cukup mengabdi selama 35 tahun di Korps Adhiyaksa. 

"Itu sudah cukup dan selama 35 tahun alhamdulillah saya senantiasa diberikan karunia Tuhan yang luar biasa karena dalam kesehariannya dengan berpindah-pindah posisi jabatan sampai 19 kali sehingga dari jabatan paling rendah sampai paling tinggi sudah diperoleh sekali lagi,"kata Andhi.

Setelah selesai sebagai Wakil Jaksa Agung pada usia 60 tahun sebenarnya Andhi masih memiliki waktu 2 tahun untuk mengabdi di lingkungan kejaksaan. Namun dia merasa di rentan usia 60-62 tahun tak bisa memberikan kontribusi untuk institusi secara optimal. 

"Sesuai aturan karena memang Wakil Jaksa Agung 60 tahun, jadi nggak ada alasan itu. Dua tahun itu kan sebagai jaksa fungsional, jadi saya pikir sudah cukup karena saya pikir bahwa kalau saya akan habiskan sampai 62, pada usia 60-62 tahun itu barangkali saya berpandangan tidak akan memberikan kontribusi kepada institusi secara optimal," kata Andhi.

Editor: Surya