Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Juga Tolak Gugatan Rusuk Berazam, Aunur Rafiq Bupati Karimun
Oleh : Surya
Jum'at | 22-01-2016 | 19:57 WIB
MK-Arief-Hidayat1.jpg Honda-Batam
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Raja Usman Aziz-Zulkarnaen (Rusuk Berazam) dalam keputusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Jumat (22/1/2016).


Dengan keputusan ini, maka KPU Karimun bisa menetapkan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih Periode 2016-2021.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016, Ketua MK Arief Hidayat menegaskan, gugatan yang diajukan Rusuk Berazam tidak memiliki legal standing (kedudukan dalam hukum) untuk mengajukan permohonan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," kata Arief.

Menurut Arief, meskipun pasangan Raja Usman Aziz-Zulkarnaian merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun tapi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

"Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal PMK 1-5/2015," katanya. Baca juga: MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Sela Pilkada Kepri dan Karimun Jumat Siang

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Arief, perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak (pihak Terkait) untuk dapat diajukan permohonan PHP ke MK adalah paling banyak adalah 2 persen.

"Sementara perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 14.341 suara, sedangkan calon peraih suara terbanyak meraih suara sebanyak 70.425 suara," jelasnya.

Berdasarkan data tersebut diatas maka, batas maksimal perbedaan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2% x 70.425 suara = 1.409 suara.

"Adapun perbedaan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 56.084 suara atau 79,6 persen Sehingga perolehan suara melebihi dari batas maksimal," tandas Ketua MK.

Penolakan terhadap pengajuan permohonan pasangan Rusuk Berazam ini, diputuskan dalam Rapat Permusyaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi dan Panitera Pengganti Cholidin Nasir.

Editor: Surya