Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Sela Pilkada Kepri dan Karimun Jumat Siang
Oleh : Surya
Kamis | 21-01-2016 | 15:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan sela (dismissal) sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bupati Karimun pada Jumat (22/1/2016).


Pembacaan putusan akan dibacakan Ketua MK Arief Hidayat pada pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka. Barat, Jakarta Pusat.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (8/1/2016) lalu, psangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), mengungkapkan adanya keberpihakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) AD terhadap salah satu pasangan calon pada Pilgub Kepri.

Keberpihakan itu berupa penempatan TNI AD secara masif dan bertindak aktif layaknya penyelenggara pemilu dengan berseragam lengkap.

"Kami katakan telah terjadi keterlibatan TNI AD dalam politik praktis. Ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Keterlibatan itu terlihat di Kota Batam dan Tanjungpinang," ungkap Sirra Prayuna, Kuasa Hukum pasangan SAH.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kepri di Tanjungpinang Jumat (18/12/2015), pasangan SaNur memenangi Pilkada Kepri dengan perolehan 347.515 suara (53,20 persen) dan pasangan SAH mendapat 305.688 suara (46,80 persen). SaNur unggul 41.827 suara.

Ada empat hal yang menjadi pokok perkara gugatan SAH ke MK dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu. Di antaranya dugaan keterlibatan TNI AD, politik uang, ijazah yang dianggap tidak memenuhi syarat, dan adanya selisih 52.655 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selisih itu hanya ditindaklanjuti oleh KPU Kepri sebanyak 10.060 pemilih, sehingga masih ada 42.562 pemilih tidak masuk DPT.

Atas permasalahan itu, pasangan SAH mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kepri tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pilgub Kepri 2015. Pasangan SAH juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kepri 2015 di seluruh TPS di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sirra mengaku memiliki bukti kuat berupa foto serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan TNI sebelum tahapan pencoblosan hingga pemilihan suara selesai. Baca: Keterlibatan TNI dan DPT Batam Dipersoalkan di Pilkada Kepri

"Dalam aturan TNI, jelas TNI pendukung kekuatan pengamanan ketertiban dalam proses Pilkada, Polri berhak meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Tapi jumlah harus jelas, penempatan di mana, waktu jelas, kegiatan jelas," katanya.

Dalam kasus ini, Sirra menilai jumlah TNI sudah melampaui batas yang diminta oleh Polri. TNI pun ikut mengawal saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi, melakukan intimidasi terhadap seorang relawan dari pasangan SAH, dan ikut terlibat dalam teknis pemilihan suara. Intimidasi tersebut berupa penangkapan di Kecamatan Bengkong.

"Anggota TNI AD itu juga melakukan mobilisasi terhadap masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Kejadian itu dilakukan secara masif, misalnya terjadi daerah Nagoya," urai Sirra.

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengkata Pilkada Karimun, pasangan Raja Usman Aziz-Zulkarnaen (Rusuk Berazam), pasangan calon Pilkada Bupati Karimun dari jalur independen nomor urut 3 pada 9 Desember 2015 lalu, mengungkapkan kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah).

Dalam sidang perkara 44/PHP.BUP-XIV/2016a, itu kuasa hukum Rusuk Berazam, Nursyam Nurlan, mengungkapkan sejumlah dalil permohonan yang dilakukan pasangan ARAH nomor urut 1.

"Hal yang paling mengusik harga diri Pemohon, ungkap Nursyam. Karena pasangan calon nomor urut 1 melarang delapan partai politik di Kabupaten Karimun untuk mencalonkan Pemohon menjadi kandidat Bupati," kata Nursyam.

Atas pelarangan ini, pemohon kata Nursyam, merasa kecewa sehingga mengajukan diri menjadi calon bupati lewat jalur independen.

"Pemohon merasa kecewa dan dihalangi menjadi Bupati Karimun, maka Pemohon mengajukan diri menjadi Calon Bupati lewat jalur independen," katanya.

Pilkada Kabupaten Karimun pada 9 Desember lalu, diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Arah nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis (ARMADA), dan Nomor urut 3 Raja Usman-Zulkhainen (Rusuk Berazam).

Editor : Surya