BATAMTODAY.COM, Karimun - Uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu yang pertama kali ditemukan beredar di SPBU Poros Karimun, ternyata berasal dari Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Dari Bendahara Umum Pemkab, uang tersebut disalurkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Pemkab Karimun.
Selanjutnya, diberikan secara kolektif kepada seluruh guru TPQ yang disalurkan melalui Badan Musyawarah Pengurus Guru (BMPG) Kabupaten Karimun. "Petugas BMPG tersebutlah yang memasukkan uang insentif ke dalam amplop, untuk seluruh guru TPQ," ujar Kapolsek Tebing, AKP Andi Amirwahyudi S Sos SIK yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016),
Lebih jauh Kapolsek Tebing ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, uang tersebut berasal dari insentif Guru di salah satu Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) yang berada di Tanjungbalai, Fitri Ani.
Insentif tersebut baru pertama kali ia terima pada triwulan pertama, sebesar Rp700 ribu perbulannya. "Guru TPQ ini baru saja menjadi guru dan baru menerima gaji pertamanya," katanya.
Sejauh ini, pihaknya masih mendalami kasus upal tersebut serta belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini. "Karna dalam kasus ini, nggak ada kita temukan niat si guru tersebut untuk mengedarkan uang palsu ini," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Bahkan pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi termasuk para guru yang mengajar di TPQ tersebut serta pengurus BMPG.
Editor: Udin