Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Pilkada Gubernur Kepri di MK

Besok, KPU Kepri Dijadwalkan Jawab Tuduhan Pasangan SAH
Oleh : Surya
Selasa | 12-01-2016 | 15:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/1/2015) besok, akan menggelar sidang lanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diajukan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH).


Rencananya, sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman yang digelar pukul 09.00 WIB ini akan mendengar jawaban termohon KPU dan Bawaslu Kepri, pihak terkait pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur), serta pengesahan alat bukti.

Pada sidang lalu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) mengungkapkan adanya keberpihakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) AD terhadap salah satu pasangan calon pada Pilgub Kepri.

Keberpihakan itu berupa penempatan TNI AD secara masif dan bertindak aktif layaknya penyelenggara pemilu dengan berseragam lengkap.

“Kami katakan telah terjadi keterlibatan TNI AD dalam politik praktis. Ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Keterlibatan itu terlihat di Kota Batam dan Tanjungpinang,” ungkap Sirra Prayuna, Kuasa Hukum pasangan SAH di Jakarta, Jumat (8/1/2016) lalu.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kepri di Tanjungpinang Jumat (18/12/2015), pasangan SaNur memenangi Pilkada Kepri dengan perolehan 347.515 suara (53,20 persen) dan pasangan SAH mendapat 305.688 suara (46,80 persen). SaNur unggul 41.827 suara.

Ada empat hal yang menjadi pokok perkara gugatan SAH ke MK dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu. Di antaranya dugaan keterlibatan TNI AD, politik uang, ijazah yang dianggap tidak memenuhi syarat, dan adanya selisih 52.655 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selisih itu hanya ditindaklanjuti oleh KPU Kepri sebanyak 10.060 pemilih, sehingga masih ada 42.562 pemilih tidak masuk DPT.

Atas permasalahan itu, pasangan SAH mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kepri tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pilgub Kepri 2015. Pasangan SAH juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kepri 2015 di seluruh TPS di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sirra mengaku memiliki bukti kuat berupa foto serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan TNI sebelum tahapan pencoblosan hingga pemilihan suara selesai. Baca: Keterlibatan TNI dan DPT Batam Dipersoalkan di Pilkada Kepri

"Dalam aturan TNI, jelas TNI pendukung kekuatan pengamanan ketertiban dalam proses Pilkada, Polri berhak meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Tapi jumlah harus jelas, penempatan di mana, waktu jelas, kegiatan jelas,” katanya.

Dalam kasus ini, Sirra menilai jumlah TNI sudah melampaui batas yang diminta oleh Polri. TNI pun ikut mengawal saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi, melakukan intimidasi terhadap seorang relawan dari pasangan SAH, dan ikut terlibat dalam teknis pemilihan suara. Intimidasi tersebut berupa penangkapan di Kecamatan Bengkong.

“Anggota TNI AD itu juga melakukan mobilisasi terhadap masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Kejadian itu dilakukan secara masif, misalnya terjadi daerah Nagoya,” urai Sirra.

Pada kesempatan itu, Sirra juga meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menayangkan bukti video rekaman adanya keterlibatan TNI AD pada Pilkada Kepri 2015.

"Selain itu kami meminta izin Majelis Hakim bahwa Pemohon akan menghadirkan ahli militer dan ahli hukum tata negara,” imbuh Sirra.

Jawab tuduhan
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin menyatakan siap menjawab semua tuntutan pasangan SAH. Terkait keterlibatan TNI, Said mengatakan, pihaknya hanya berlaku sebagai penyelenggara dan keamanan selama pencoblosan merupakan tanggung jawab Kepolisian Daerah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI.

“Kami tidak pernah terima laporan dari masyarakat atau Panwaslu terkait intervensi TNI atau bahkan intimidasi. Menurut kami itu tidak jadi persoalan,” katanya.

Kemudian tuduhan kepada KPU terkait selisih 52.655 pemilih dalam DPT, sehingga dinilai oleh pihak pemohon sebagai bentuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, Said mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti dan membawanya ke Bawaslu untuk dilakukan perbaikan.

Tuduhan selanjutnya adalah dugaan adanya praktik politik uang oleh Muhammad Sani-Nurdin Basirun, serta permasalahan ijazah yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Soal politik uang itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan Panwaslu di Kota Tanjungpinang, harusnya tidak ada persoalan,” jelasnya.

Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, Ketua Panel Anwar Usman menilai permohonan Pemohon sudah sangat jelas dan gamblang. Tetapi Anwar lebih menyoroti surat kuasa dari permohonan, bahwa masih ada 4 orang kuasa hukum yang belum menandatangani surat tersebut.

Mengenai permintaan Pemohon untuk menayangkan video adanya keterlibatan TNI AD dalam Pilkada Kepri, Anwar mengatakan hal itu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.

"Mengenai permintaan penayangan video adanya keterlibatan TNI AD nanti Mahkamah yang menentukan," ucap Anwar.

Editor: Surya