Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli BlackBerry Curian, Pemulung Masuk Penjara
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 05-08-2011 | 16:04 WIB
BB.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Joni, saat diekspose Polsek Lubuk Baja. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Ini peringatan bagi setiap warga Batam agar selalu berhati-hati ketika akan membeli sesuatu barang kepada orang yang baru dikenal. Jadi, Anda harus mengetahui dari mana asal-usul barang tersebut, sebab salah-salah barang itu adalah hasil curian.

Hal tersebut terjadi pada Joni (26), warga Bukit Timur Tanjung Uma, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Akibat membeli dua buah handphone (HP), BlackBerry (BB) dan Nokia, dari orang tak dikenal, pria asal Nusa Tenggara Timur ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja karena menyimpan barang hasil curian.

Kejadian berawal ketika Joni baru pulang memulung dari daerah Orchird Batam Center. Joni bertemu dengan orang yang baru dikenalnya. Lantas orang tersebut menawarkan dua buah HP kepada Joni seharga Rp 500 ribu dengan alasan butuh uang untuk pulang kampung.

"Dia menawarkan HP itu seharga Rp 500 ribu, katanya untuk modal pulang kampung. Tapi saya bilang cuma ada uang Rp 300 ribu dan dia berikan dua buah HP itu," ujar Joni kepada batamtoday di Polsek Lubuk Baja, Jumat 5 Agustus 2011.

Joni menambahkan, dia tidak mengenali orang yang menjual itu sama sekali. Karena kasihan melihat orang tersebut yang sedang butuh uang untuk pulang kampung, akhirnya Joni membeli HP itu. Kedua HP  dibeli Joni lengkap dengan kartu.

Usai membeli HP, Joni kembali ke rumahnya. Tiba-tiba, ada telepon masuk ke HP barunya dari seorang perempuan. Setelah puas berbicara, akhirnya keduanya sepakat bertemu di Diamond City Mall Jodoh. Pada saat itulah Joni ditangkap polisi.

"Pelaku kita tangkap karena terbukti mencuri barang hasil curian," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban, Indah, warga Nagoya Bussiness Center yang melaporkan kehilangan dua buah HP yang diletakkan di ruang tamu rumahnya. Setelah dicoba menghubungi nomornya ternyata masih hidup, hingga akhirnya dipancing untuk bertemu dan ditangkap.

"Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara sang pencuri HP masih dicari dan masuk DPO polisi," pungkas Chrisman.