Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Pilkada Karimun di MK

Raja Usman Ungkap Aunur Rafiq Halangi Pasangan Rusuk Berazam Didukung 8 Parpol
Oleh : Surya
Jum'at | 08-01-2016 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasangan Raja Usman Aziz-Zulkarnaen (Rusuk Berazam), pasangan calon Pilkada Bupati Karimun dari jalur independen nomor urut 3 pada 9 Desember 2015 lalu, mengungkapkan kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah).


Dalam Sidang Panel pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Bupati Karimun dengan nomor perkara 44/PHP.BUP-XIV/2016a, itu kuasa hukum Rusuk Berazam, Nursyam Nurlan, mengungkapkan sejumlah dalil permohonan yang dilakukan pasangan ARAH nomor urut 1.

"Hal yang paling mengusik harga diri Pemohon, ungkap Nursyam. Karena pasangan calon nomor urut 1 melarang delapan partai politik di Kabupaten Karimun untuk mencalonkan Pemohon menjadi kandidat Bupati," kata Nursyam.

Atas pelarangan ini, pemohon kata Nursyam, merasa kecewa sehingga mengajukan diri menjadi calon bupati lewat jalur independen.

"Pemohon merasa kecewa dan dihalangi menjadi Bupati Karimun, maka Pemohon mengajukan diri menjadi Calon Bupati lewat jalur independen," katanya.

Pilkada Kabupaten Karimun pada 9 Desember lalu, diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Arah nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis (ARMADA), dan Nomor urut 3 Raja Usman-Zulkhainen (Rusuk Berazam).

Editor: Surya