Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan SAH

Keterlibatan TNI dan DPT Batam Dipersoalkan di Pilkada Kepri
Oleh : Surya
Jum'at | 08-01-2016 | 15:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakata - Pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH) tetap mengangkat permasalahan keberpihakan TNI AD terhadap salah satu pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 9 Desember 2015 lalu.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Jumat (8/1/2016), memimpin Sidang Panel pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor perkara: 115/PHP.GUB-XIV/2016.

"Pada Pilkada Kepri 2015, kami menemukan keterlibatan TNI AD dalam politik praktis. Penempatan TNI AD secara masif dan bertindak aktif layak penyelenggara pemilu dengan berseragam lengkap. Hal itu terlihat di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang,” kata Sirra Prayuna, kuasa hukum pasangan SAH, di Jakarta.

Sirra menjelaskan, TNI AD pun ikut melakukan pengawalan saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi.

Selain itu, pemohon menyatakan TNI AD juga melakukan intimidasi terhadap salah seorang relawan dari pasangan calon nomor urut 2. Intimidasi tersebut berupa penangkapan dan penculikan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Anggota TNI AD itu juga melakukan mobilisasi terhadap masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Kejadian itu dilakukan secara masif, misalnya terjadi daerah Nagoya," ungkapnya. 

Pelanggaran lainnya yang terjadi di Pilkada Kepri adalah adanya selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Batam. 

Pemohon menyatakan, terdapat selisih sebanyak 52.655 suara antara DPT yang diumumkan oleh KPU Batam dan berita acara yang dimiliki dan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Batam. 

"Selisih tersebut hanya ditindaklanjuti oleh KPU sebanyak 10.060 pemilih sehingga masih terdapat 42.562 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT," katanya.

Pada kesempatan itu, Sirra juga meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menayangkan bukti video rekaman adanya keterlibatan TNI AD pada Pilkada Kepri 2015. 

"Selain itu kami meminta izin Majelis Hakim bahwa Pemohon akan menghadirkan ahli militer dan ahli hukum tata negara," katanya. 

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015. 

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kepulauan Riau 2015 di seluruh TPS di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, Ketua Sidang Panel perkara tersebut, Hakim Konstitui Anwar Usman menilai permohonan Pemohon sudah sangat jelas dan gamblang.

Namun, Anwar lebih menyoroti surat kuasa dari permohonan, bahwa masih ada 4 orang kuasa hukum yang belum menandatangani surat tersebut.

Mengenai permintaan Pemohon untuk menayangkan video adanya keterlibatan TNI AD dalam Pilkada Kepri, Anwar mengatakan hal itu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. "Mengenai permintaan penayangan video adanya keterlibatan TNI AD nanti Mahkamah yang menentukan," kata Anwar.

Editor: Surya