Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penipuan Mantan Plt. Sekda Kepri

Arifin Akui Minta Dana Rp450 Juta dari Herlina
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 05-08-2011 | 11:07 WIB
arifin.gif Honda-Batam

PKP Developer

Arifin, MM, mantan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kepri, Arifin MM, yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Provinsi Kepri 2010 lalu, mengaku telah menerima dana Rp.450 Juta dari Herlina selaku calo yang melaporkan Arifin ke polisi.

Hal itu dikatakan Arifin MM, yang didampingi Kuasa Hukumnya Hendi Davitra SH, saat ditanya Majelis hakim PN Tanjungpinang Morgan Simajuntak SH, dan P.Marbun SH pada terdakwa usai mendengar keterangan saksi korban Herlina dan anaknya Yuli, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 3 Agustus 2011 kemarin.

"Semua keterangan Herlina benar, pak hakim," ujar Arifin tanpa membantah sedikitpun.

Dalam keteranganya, dua saksi yang dihadirkan JPU pengganti, Herlambang Saputro dan Ichard Palevia di PN Tanjungpinang masing-masing, Herlina dan Yuli menjelaskan, total dana yang disetor Herlina pada Arifin seluruhnya berjumlah Rp450 Juta.

Penyetoran dana itu, dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, yang diawali dengan penyetoran awal Rp90 Juta pada bulan Desember 2010 lalu dan penyetoran lanjutnya hingga Februari 2011.

"Sejumlah dana itu merupakan uang dari sejumlah orang yang minta tolong pada Arifin melalui Herlina untuk dimasukan menjadi CPNS dan PTT di Provinsi Kepri," ujarnya.

Sejumlah orang yang minta tolong dan menyetorkan uang pada herlina dan diserahakan ke mantan Plt.Sekda itu diantaranta adalah, Untuk CPNS ada Alvonso, Rully, Arnold, Hengky serta satu orang lainya. Selain itu, ada juga 3 orang yang meminta tolong untuk dimasukan PTT di Pemprov Kepri pada Arifin juga melalui Herlina, dengan menyetorkan uang Rp10 Juta perorang, ditambah dengan penyerahan dana dari Herlina yang dipinjam Arifin sebesar Rp70 Juta.

Herlina juga mengatakan, penyerahan uang tersebut, atas janji Arifin yng akan dapat membantu memasukan masing-masing orang yang bersangkutan menjadi PNS dan PTT.

"Saya kenal beliau, karena dikenalkan adik, dan kita sering datang dan makan ke resort-nya di Dompak, dari sana kami minta tolong agar dapat mmbantu memasukan keponakan jadi CPNS dan PTT dan beliau mengatakan 'Insyaallah'", jelas Herlina.

Atas signal dan janji dari Arifin tersebut, selanjutnya, sejumlah orang tua pemuda dan pemudi di kampungnya Tanjung Uban, meminta bantuan Herlina agar dapat menghubungkan dan meminta bantuaan pada Arifin dalam memasukan anak mereka menjadi PNS dan PTT di Provinsi Kepri.

Sayangnya, janji 'Insyaallah' yang pernah diungkapkan Arifin itu, hanya tinggal janji, dan ternyata sejumlah pemuda dan pemudi yang menyetorkan uang agar masuk sebagai CPNS dan PTT Provinsi Kepri itu, ternyata tidak lulus hingga akhirnya Herlina dikejar-kejar sejumlah orang yang dijanjikan.

Namun demikian, di akhir keteranganya Herlina juga mengakui kalau uang Rp450 Juta yang sebelumnya disetorkan itu telah dikembalikan Arifin, karena sejumlah CPNS dan PTT yang dijanjikan tidak lulus, dalam penerimaan CPNS Provinsi Kepri tahun lalu. Pengembalian uang sendiri dikatakan, Herlina dilakukan Arifin setelah kasusnya dilaporkan ke polisi, dan dibuat surat perjanjian perdamaian.

Sebagaimana dalam dakwan JPU M.Syafri, terdakwa Arifin didakwa dengan pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua 372 KUHP. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda masih menghadirkan dan mendengar keterangan saksi lainnya.