Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andika & Izzy Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Dodo
Kamis | 04-08-2011 | 17:33 WIB
asu_band.jpg Honda-Batam

Andika dan Izzy dituntut dua tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika. (Foto: Okezone)

JAKARTA, batamtoday - Dua personel Kangen Band Maesa Andika Setiawan (Andika) dan Muhammad Bary Alfrizy (Izzy) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Keduanya dituntut dua tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1A UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa kepada Andika dan Izzy saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari okezone, Kamis 4 Agustus 2011.
 
Barang bukti yang diajukan JPU berupa satu pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, sebungkus kertas koran berisi ganja seberat 4,3073 gram, sebungkus kertas koran berisi ganja seberat 2,1318 gram, sebungkus kertas minyak cokelat berisi ganja seberat 11,6575 gram, tiga setengah linting ganja seberat 1,6072 gram, dan satu kartu remi serta, asbak berwarna hitam. Selain itu, berdasarkan hasil laboratorium urine keduanya positif.
 
Selain tuntutan penjara selama dua tahun, perbuatan vokalis dan keyboardis Kangen band ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika.
 
Dengan penuh rasa penyesalan Andika dan Izzy berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Berdasarkan surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional No. B/80/III/2011/dep-rehab tgl 14 Maret 2011 perihal rekomendasi rehabilitasi. Lantaran belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan santun, keduanya mendapat keringanan hukuman.