Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bias Drama Penyanderaan APBD 2016 Kepri

Legislatif Kepri Rekomendasikan Pimpinannya Diperiksa di BK DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-12-2015 | 08:26 WIB
dewan_kepri.jpg Honda-Batam
Anggota legislatif  Kepri rekomendasikan untuk diperiksa, ketiga Pimpinan DPRD Kepri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri. (foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, menyayangkan sikap Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood yang tidak tunduk dan patuh pada tata tertib (Tatib) pelaksanaan rapat di DPRD Kepri, khususnya tentang pelaksanaan pembahasan APBD, yang sebelumnya sudah disepakati dalam rapat Badan Musayawarah (Banmus) DPRD Kepri.

Hanya saja, legislatif Kepri lainnya menilai, masalah yang dilontarkan unsur Pimpinan DPRD Kepri itu merupakan masalah administrasi dan bukan malahan menjadikannya sebagai alasan untuk tidak hadir pada rapat paripurna pengesahan APBD, yang menyangkut kepentingan negara dan daerah Kepri ini.

Bahkan, rapat banmus bentukan Husnizar Hood itu juga disebut tidak mengurangi ataupun menambahi pagu anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DIPA-SKPD) serta sudah sesuai dengan Kebijakan Umum APBD & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Kepri.  

Kepada BATAMTODAY.COM Jumaga menyatakan, minggu lalu pelaksanaan pembahasan APBD 2016 Kepri, sudah dirapatkan dan disepekati melalui rapat Banmus DPRD Kepri. Mulai dari jadwal pelaksanaan pembahasan sinkronisasi di tingkat komisi, rapat badan anggaran (banggar) tentang pandangan fraksi atas APBD 2016, hingga pelaksanaan paripurna APBD yang dijadwalkan sebelum masa reses DPRD, yakni pada Senin (21/12/2015) lalu.

"Namun, semua yang sudah dijadwalkan dan diagendakan banmus DPRD dalam pembahasan APBD 2016 itu tidak terlaksana. Sebab sejumlah komisi seperti Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV belum menyerahkan hasil rapat dan berita acara singkronisasi rapatnya ke unsur Pimpinan DPRD," ungkapnya.

Atas belum adanya kesimpulan dan berita acara hasil rapat sinkronisasi itu, Ketua DPRD Jumaga saat itu sempat mempertanyakan secara lisan kepada masing-masing ketua komisi, hanya saja tidak mendapat jawaban. Selanjutnya dipertanyakan melalui surat, juga tidak memperoleh jawaban.

"Karena tidak adanya jawaban dan hasil kesimpulan serta berita acara dari masing-masing komisi ini, membuat pelaksanaan sidang selanjutnya tidak dapat dilaksanakan," ujar Jumaga.

Di samping itu, katanya lagi, dirinya dan dua unsur Pimpinan DPRD Kepri pada hari Jum'at dan Sabtu lalu, tidak bisa hadir karena adanya keperluan mendadak, sehingga harus berangkat ke Jakarta.

Kendati demikian, Jumaga sempat meminta dan memerintahkan Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood untuk memimpin rapat penutupan masa sidang Dewan, menjelang pelaksanaan reses berlangsung.

"Kami sudah persiapkan pelaksanaan pembahasan dan paripurna APBD 2016 ini melalui agenda banmus, namun tidak disikapi dengan baik oleh anggota. Semua catatan dan notulen rapatnya juga ada," ujarnya.

Hanya saja, pada Senin (21/12/2015) lalu, Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood yang sejatinya memimpin sidang penutupan masa sidang dalam memasuki masa reses Dewan itu, malah kembali melaksanakan sidang banmus serta mengagendakan pelaksanaan paripurna pengesahaan APBD pada tanggal 23 Desember 2015.

Tarik ulur paripurna dan pengesahan APBD 2016 di DPRD Kepri ini ditanggapi 'dingin' oleh anggota legislatif Kepri lainnya. Iskandarsyah, misalnya, menilai kejadian itu merupakan 'manajerial' unsur pimpinan dalam menghimpun dan menampung aspirasi seluruh anggota DPRD Kepri.

"Unsur Pimpinan DPRD itu adalah 'keynote speaker' yang memenej anggota. Pada rapat yang dipimpin Husnizar pada Senin kemarin, memang ada perubahan, dan hal itu merupakan keinginan seluruh anggota dan lembaga, dengan mempertimbangkan telah singkron dan selesainya pelaksanaan pembahasan di tingkat komisi," ujarnya.

Dalam pembahasan sinkronisasi di tingkat komisi yang paling diperhatikan, katanya lagi, adalah tidak adanya perubahan dan penambahan pagu DIPA-SKPD serta sudah sesuai dengan KUA-PPAS yang sudah ditandatangani.

"Kita masih konsisten diangka Rp3,56 triliun dan itu sudah disepakati bersama. Mengenai ‎berita acara pembahasan di tingkat komisi hanya administratif. Namun yang terpenting adalah ‎pengutamaan kewajiban anggota dewan dan kepala daerah untuk mengesahkan APBD, serta kebijakan pusat yang menginginkan APBD harus sudah selesai dibahas sebelum 30 Desember 2015 ini," ujarnya.

Sebab dengan kondisi ekonomi masyarakat di derah saat ini, maka semakin cepat APBD disahkan tentunya akan semakin baik pada stimulus pergerakan ekonomi masyarakat.

"Semua mekanisme pelaksanaan pembahasan sudah dilewati, dan mengenai berita acara dari komisi, kami rasa hal itu hanya bersifat administasi dan saat ini sudah dibenahi," ujarnya menimpali.

Sedikit lebih tendensius dari Iskandarsyah, tudingan sinis lainnya meluncur dari mulut legislator yang berasal dari Fraksi Kebangkitan Nasional, Sirajudin Nur. Dirinya malah menyayangkan ketidakhadiran ketiga unsur Pimpinan DPRD Kepri ini dalam rapat paripurna pengesahaan APBD Kepri. Apalagi, APBD yang akan disahkan itu merupakan kepentingan daerah dan seluruh masyarakat Kepri.

"Sesuai dengan aturan UU dan sumpah jabatan Dewan, ‎anggota DPRD harus mendahulukan kepentingan negara dan daerah di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dengan alasan urusan pribadi, ketiga pimpinan DPRD ini harus diberikan sangsi, karena mengesampingkan kepentingan negara dan daerah serta mengutamakan kepentingan pribadi mereka sendiri," ujarnya.

Untuk itu, atas nama Fraksi Kebangkitan Nasional Sirajudin Nur meminta dukungan dari masing-masing anggota DPRD Kepri agar merekomendasikan untuk diperiksa, ketiga unsur Pimpinan DPRD Kepri itu, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

"‎Konsekuensi APBD yang tidak disahkan ini adalah sanksi kepada daerah yang akan berdampak kepada masyarakat luas. Dan ketidak-hadiran unsur Pimpinan DPRD Kepri ini, akan menjadi catatan fraksi kami untuk mempertanyakan kembali, dasar dan alasan ketidak-hadiran ketiga Pimpinan DPRD itu nantinya," pungkasnya.

Editor: Udin