Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan untuk Kabupaten dan Kota Ditutup Senin 21 Desember 2015

KPU Bisa Tetapkan Kepala Daerah Terpilih di Batam, Lingga, Bintan, Anambas dan Natuna
Oleh : Surya
Selasa | 22-12-2015 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, para pasangan calon masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati dan walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Pengajuan gugatan untuk tingkat kabupaten/kota bisa diajukan hingga Senin, 21 Desember 2015.  Sedangkan untuk tingkat provinsi bisa diajukan hingga, Selasa 22 Desember 2015.

Berdasarkan data di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK hingga kini telah menerima pendaftaran sebanyak 129 gugatan baik pilkada gubernur, bupati dan walikota.

Dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baru dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan Pilkada Gubernur Kepri dan Pilkada Kabupaten Karimun.

Gugatan yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dr. HM Soeryo Respationo SH MH-Ansar Ahmad terdaftar dan teregistrasi pada nomor urut 113 dengan APPP : 113/PAN.MK/2015 pada Senin, 21 Desember pukul 15.00 WIB.

Sementara gugatan hasil perselisihan Pilkada Kabupaten Karimun yang terdaftar urutan nomor 55 dengan registasi gugatan APPP: 55/PAN.MK/2015.

Gugatan tersebut diajukan oleh Drs. H. Raja Usman Aziz dan Zulkhainen, SH., MH yang diajukan pada Minggu 20 Desember 2015 pada pukul 12:50 WIB.

Sehingga dapat dipastikan hingga penutupan pendaftaran gugatan untuk kabupaten/kota pada Senin (21/12/2015), maka pelaksanaan Pilkada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna tidak ada gugatan.

Karena itu, KPU kabupaten/kota tersebut, bisa langsung menggelar pleno penetapan bupati/walikota terpilih seperti yang dilakukan KPU Lingga yang menetapkan pasangan Aliasa Wello- Muhammad Nizar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih.

Namun, calon kepala daerah yang telah mengajukan gugatan seperti di Pilkada Karimun dan Pilkada Gubernur Kepri, MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat provinsi.

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada provinsi.

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi.

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.

Editor : Surya