Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Pleno KPU Kepri Dimulai, Paslon Hanya Bisa Diwakili Dua Saksi
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 18-12-2015 | 15:31 WIB
IMG_20151218_143759.jpg Honda-Batam
Suasana rapat pleno rekapitulasi di KPU Kepri. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri digelar di Hotel Asrama Haji Tanjungpinang, Jum'at (18/12/2015) siang. Masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dalam rapat pleno hanya bisa diwakili dua saksi.

Aturan dua saksi mewakili masing-masing Paslon diatur dalam tata tertib rapat pleno. Selain itu, saksi yang menyatakan walk out tidak diperbolehkan lagi masuk kembali mengikuti jalannya rapat.

Rapat pleno resmi dibuka sekira pukul 14.35 WIB. Rekapitulasi perolehan suara dimulai dari Kabupaten Bintan.

Editor: Dardani