Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Tegaskan Saksi Paslon Tak Tanda Tangan, Hasil Pleno Pilkada Tetap Sah
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-12-2015 | 12:29 WIB
said-sirajuddin-baru-lagi.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin menegaskan, penolakan penandatanganan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gubernur Kepri oleh saksi salah satau pasangan calon, mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota dan bahkan di tingkat provinsi, tidak akan mempengaruhi hasil akhir.

"Kalau saksi dari salah satu paslon tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno PPK, KPU kabupaten/kota serta KPU provinsi nanti, tidak ada masalah. Yang jelas, sesuai dengan mekanisme rapat pleno kami sahkan ‎sesuai dengan pelaksanaannya," kata Said kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2015). 

Hal itu, kata Said, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Kalau rekapitulasinya sudah sesuai dengan PKPU Nomor 11 ini, mulai dari rekap di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan sudah dilakukan penyelesaian dengan berita acara yang sudah dibuat. Sudah tidak ada masalah, karena pada saat rekapitulasi itu sudah langsung diselesaikan berdasarkan rekomendasi Panwas setempat," sebutnya. 

Ditanya mengenai keberatan sejumlah saksi atas selisih logistik suara, dan adanya kesalahan pengisian kolom formulir di KPPS saat rekapitulasi di tingkat PPK, Said juga menyatakan, kalau hal tersebut tidak jadi masalah, karena pada saat itu juga sudah dilakukan perbaikan. 

"Nggak apa-apa, karena sudah diperbaiki pada saat itu juga kan," kata dia. 

Said menambahkan, jika sudah tidak ada masalah pada rekapitulasi PPK dan KPU, tentu pada rapat pleno di tingkat provinsi kalau pihak saksi pasangan calon tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara atas dasar keberatan tentang masalah logistik, tidak akan mengubah hasil pilkada. 

"Tanpa tanda tangan mereka juga hasil rapat pleno rekapitulasi yang kami lakukan ini tetap sah, terkecuali ada komisioner KPU yang tidak tanda tangan. Dan jika pasangan calon keberatan, toh juga memiliki waktu hingga 21 Desember 2015 mendatang mengajukan gugatan," pungkasnya. 

Editor: Dodo