Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Lingga

Selisih Lebih dari Dua Persen, Kemenangan Awe-Nizar Sulit Digugat ke MK
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 18-12-2015 | 11:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - KPU Kabupaten Lingga menegaskan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan untuk gugatan Pilkada, pasangan Alias Wello-Muhammad Nizar yang saat ini sudah mengantongi perolehan suara 49 persen lebih sangat sulit untuk digugat karena perolehan suara mereka dengan pasangan nomor urut 2 Harlianto-Alghazali selisihnya melebihi dua persen.

"Sesuai aturan KPU untuk melakukan gugatan minimal 2 persen suara selisihnya, namun ketiga calon tidak ada yang melebihi dari 2 persen suara," kata Ketua KPU Lingga, Agussyuriawan, Jumat (18/12/2015).

Hasil rapat pleno yang digelar pada hari Rabu (16/12/2015) lalu, telah memutuskan pemenang Pilkada adalah Awe-Nizar dengan perolehan 25 ribu suara lebih, sementara di bawahnya pasangan Harlianto-Alghazali mendapat 17 ribu lebih suara. Selisih suara dari kedua pasangan tersebut hampir 8 ribu suara.

Sementara itu, Divisi bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga Irham YS, mengatakan hingga tiga hari ini sebelum dilaksanakan sidang pleno pemenang Pilkada sesuai tahapan. Jika tidak ada gugatan maka KPU Kabupaten Lingga akan segera menetapkan pemenang Pilkada pada 21 Desember mendatang.

"Sampai saat ini kita belum mendengar ada yang melakukan gugatan, artinya Senin nanti akan kita jadwalkan sidang pleno karena batas waktu yang diberikan untuk gugatan selama 3 hari," ungkapnya.

Editor: Dodo