Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi SAH Juga Tolak Teken Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-12-2015 | 09:20 WIB
IMG_20151217_205014_edit.jpg Honda-Batam
Suasana rapat pleno rekapitulasi di KPU Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kalah 4.736 suara di basis pengurus inti DPD-I PDIP,  saksi Paslon nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), menolak tandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang dilaksanakan KPU Kota Tanjungpinang, Kamis (17/12/2015). 


Dua saksi Paslon SAH yang hadir dalam rapat pleno di KPU Tanjungpinang itu, Urip Santoso dan Ruslan mengatakan, pihaknya memilih tidak menandatangani hasil rekapitulasi KPU Tanjungpinang, karena terdapat kesalahan administrasi. Khususnya, mengenai kelebihan dan kekurangan logistik surat suara pada 4 PPK kecamatan yang ada di Tanjungpinang. 

"Atas dasar permasalahan adminsitrasi logistik surat suara yang tidak sesuai pada masing-masing PPK Kecamatan di Tanjungpinang ini, kami tetap tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi KPU kota Tanjungpinang," ujar Ruslan. 

Walaupun tidak berpengaruh pada perolehaan suara masing-masing Paslon, tambah Ruslan, tetapi ‎dari dasar administrasi penyaluran logistik jumlah surat suara di 4 kecamatan yang ada di Tanjungpinang, itu tidak sesuai dengan jumlah logistik surat suara yang di SK-kan sebelumnya. Secara otomatis kami menganggap hasil pleno rekapitulasi ini tidak benar. 

Selanjutnya, keberatan saksi Paslon SAH ini dituangkan dalam berkas berita acara keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Tanjungpinang. 

Menanggapai hal itu, Panwaslu kota Tanjungpinang, Masfurkon, merekomendasikan pada KPU Tanjungpinang untuk menerima keberatan saksi Paslon SAH yang dituangkan dalam berita acara keberatan. 

"Atas dasar keberatan saksi Paslon SAH, kami meminta dan merekomendasikan pada KPU Tanjungpinang menampung keberatan saksi Paslon SAH dan keberatan itu dituangkan dalam berita acara keberatan," pungkasnya. 

Editor: Dardani