Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaminan Ngaliman Anulir Keputusan KPU Batam Soal Larangan Erna Masuki Ruang Pleno
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-12-2015 | 19:18 WIB
gaduh-kpu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Saat aparat keamanan mengeluarkan saksi Paslon Gubernur Kepri nomor 2, Erna dan Jefri setelah membuat gaduh. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erna dan Jefri, saksi Paslon Gubernur Kepri nomor urut 2 Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), akhirnya diizinkan masuk kembali ke ruang rapat pleno KPU Kota Batam, setelah sebelumnya dikeluarkan lantaran membuat gaduh dan dianggap melanggar tata tertib rapat pleno, Kamis (17/12/2015) sore.

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang sempat diskorsing, kembali dibuka sekira pukul 16.10 WIB. Komisioner KPU Kota Batam berkesimpulan Erna telah melanggar tata tertib dan tidak diizinkan lagi untuk mengikuti rapat pleno.

"Erna tidak diizinkan masuk karena melanggar tata tertib, sementara Jefri diperbolehkan dengan catatan harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," kata Ketua KPU Kota Batam, Agus Setyawan, setelah mencabut skorsing.


Tetapi, Ngaliman, rekan Erna sesama saksi Paslon SAH protes dan meminta agar Erna dan Jefri diperbolehkan masuk. Dia juga menjamin kedua rekannya itu tidak akan membuat keributan lagi.

"Saya menjamin tidak akan terulang lagi. Saya minta agar Erna dan Jefri diizinkan masuk. Ini demi kebaikan kita bersama," kata Ngaliman.

Permintaan Ngaliman akhirnya dikabulkan, KPU Kota Batam menganulir keputusannya yang pertama, tidak mengizinkan Erna masuk ke ruang rapat pleno. Hal ini disampaikan setelah menskorsing rapat sekitar 15 menit.

"Kami mencabut keputusan yang pertama, Erna dan Jefri kami izinkan kembali masuk mengikuti rapat pleno," kata Agus, lagi.

Setelah semua saksi dari kedua Paslon masuk ke ruang rapat pleno, rekapitulasi perolehan suara pun dilanjutkan. Hujan protes masih terlontar dari saksi Paslon SAH, tetapi tidak segetol sebelumnya.

Editor: Dardani