Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada, di Luar dan di Dalam KPU Batam Mulai Memanas
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 17-12-2015 | 12:46 WIB
ari-gudadi-pleno.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ari Gudadi (kanan) saat berdiskusi serius dengan seorang anggota polisi di luar Kantor KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana proses rekapitulasi suara hasil pilkada serentak di Kantor KPU Kota Batam, Sekupang, Kamis (17/12/2015) siang, mulai memanas. Baik di luar maupun di dalam kantor tersebut, terpantau eskalasi mulai meningkat.

Di dalam kantor KPU Batam, perdebatan sengit terjadi antara Ngaliman, yang merupakan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), dengan penyelenggara.

Ngaliman yang juga mantan komisioner KPU Batam itu meninta proses rekapitulasi ditunda terlebih dahulu, karena di 50 TPS Kecamatan Batam Kota ada perubahan berita acara tanpa ada tanda tangan oleh ketua KPPS.

"Data C-1 ini ada perubahan data pemilih tanpa ada tandatangan ketua KPPS. Kami patut menduga ini akan merugikan paslon nomor urut 2," ujar Ngaliman.

Ngaliman meminta penyelengara mempertanggungjawabkan hal ini, karena menurut ketentuan PKPU 11 pasal 48 ayat 6, ketika terjadi perbaikan ketua KPPS memberikan tandatangan.

"Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPPS dalam pengubahan berita acara. Kita minta dibuka kotak suara, meskipun kita menang di TPS tersebut," tuturnya.

Sementara Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara di Batam Kota, sebetulnya permasalahan yang muncul di TPS bisa diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Seharusnya permasalahan di tingkat TPS itu diselesaikan di tingkat kecamatan, bukan di tingkat kota. Pleno yang digelar juga disaksikan dan ditandatangani oleh saksi pasangan calon baik kota maupun provinsi," ujar Agus. 

Agus berharap, sesuai tata tertip dalam rapat pleno pasangan calon bisa memberikan pendapat setelah penghitungan suara tingkat provinsi di 12 kecamatan selesai.

"Paslon yang keberatan bisa memberikan pendapat setelah pleno di 12 kecamatan selesai dan rapat pleno bisa digelar kembali," ujarnya.

Sementara di luar Kantor KPU, Sekretaris Tim Pemenangan SAH, Ari Gudadi, mempersoalkan keberadaan TNI di tempat tersebut. Baca: Aparat Gabungan Jaga Ketat Kantor KPU Batam

"BKO dari aparat kepolisian itu hanya 20 personel, tidak diperkenakan memakai baju dinas dan senjata lengkap. Tapi nyatanya di lapangan seluruh aparat TNI itu membawa senjata lengkap," ujar Ari.

"Kita minta TNI keluar dari gedung KPU Batam, karena itu sudah mengganggu," ujarnya lagi.

Editor: Dodo