Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 4.250 Kilogram Sabu dari Malaysia
Oleh : Hadli
Rabu | 16-12-2015 | 19:26 WIB
IMG_4043.jpg Honda-Batam
Pemusnahan narkoba jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis sabu-sabu milik dua tersangka Hilarius Toni alias Rju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri seberat 4.250 kilogram dari Malaysia dimusnahkan Direktorat Reserser Narkoba Polda Kepri, Rabu (16/12/2015). 

"Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-378 / N.10.11 / Euh.1 / 12 / 2015 tanggal 01 Desember 2015 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika," kata AKBP M. Soleh, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dalam eksposnya. 

Dari sebanyak 4.250 kilogram sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 88,2 gram disisihkan untuk uji puslabfor Polri Cabang Medan. Dan 4 gram serbuk kristal berupa sabu dan sisa hasil dari pemeriksaan Puslabfor untuk dijadikan pembuktian perkara di pengadilan.

"Total dari 4.250 kilogram yang dimusnahkan sebanyak 4.157, 8 kilogram sabu yang kita musnahkan," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, kesimpulan jumlah barang bukti sabu yang disita seberat 4.250 gram, perkiraan harga barang bukti yang disita bernilai Rp1.400.000 per gram, sehingga harga total dari jumlah sabu yang disita adalah Rp5.950.000.000. 

"Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya. 

Hartono menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang dicurigai di sekitar tempat tinggalnya yang diduga pengedar narkotika segera informasikan kepada kantor polisi terdekat. 

"Agar cepat dilakukan penangkapan oleh petugas polri sebelum meyebar ke masyarakat luas, Ingat bahaya Narkoba sudah merambah ke pelosok-pelosok daerah, mari kita perangi narkoba bersama-sama," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka berhasil diringkus saat kapal bout pancung yang ditumpangi puluhan TKI ilegal dari Malaysia menyandar di pantai Nongsa pada sabtu (28/11/2015) pukul 00.10 WIB. 

Namun para TKI ilegal yang turut diamanan bersama tekong serta satu unit bout pancung yang turut diamankan tidak diketahui keberadaannya sejauh ini.

Editor: Dardani