Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Ganjar 3 Tahun Bui Pelaku Curas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-12-2015 | 09:44 WIB
IMG_20151215_164941.jpg Honda-Batam
Inilah Zulvan Amri alias Amri yang pantang lihat jendela terbuka. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Zulvan Amri alias Ivan (35), pelaku pencurian dengan kekerasan, divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/12/2015). 


Putusan Ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ‎Eriyusman SH, berserta Anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Zulfadli SH. 

Dalam amar putusan Zulvan Amri terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan yang diatur dan diancam pidana yang diatur pada Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Atas perbuatan terdakwa Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara,"Ujar Eriyusman SH

Putusan ini sama dengan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mirian SH yang menuntut terdakwa Zulvan Amri dengan hukuman tiga Tahun penjara‎.

Atas putusan ini, terdakwa Zulvan Amri menerima dan begitu juga Jaksa Penuntutut Umum Mirian SH. 

Sebelumnya, terdakwa Zulvan Amri melakukan pencurian di rimah koprban Nova Santika, di Perumnas KM 23 Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Aksi pencurian sendiri dilakukan terdakwa pada Pukul 03:00 WIB, Rabu(9/9/2015) lalu.

Pada saat itu terdakwa Zulvan Amri sedang melintas di depan rumah korban Nova Santika (15) dan melihat jendela kamar korban terbuka dan tidak menggunakan kain jendela dan tak tertutup rapat sehingga Zulvan Amri melihat ponsel korban, Nokia RM 862 Warna hitam dari jalan.

Ketika terdakwa mengambil ponsel itu, dengan tidak sengaja terdakwa menyenggol Nova Santika, dengan rasa terkejut koban langsung berteriak meminta tolong dan terdakwa Zulvan Amri langsung mencekik korban dan memukul muka korban sebelah kiri sehingga korban meronta dan berteriak. 

Akibat perbuatanya, korban Nova Santika mengalami luka memear pada muka sebelah kiri, pada leher mengalami luka lecet, dan mengalami kerugian sebesar Rp650.000.

Editor: Dardani