Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disertai Ancaman, Pria Ini 29 Kali Cabuli Siswi SMA di Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 14-12-2015 | 13:28 WIB
cabul-binut2.jpg Honda-Batam
TO dan SW kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bintan Utara setelah dilaporkan atas kasus pencabulan siswi SMA. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - SW (42), tersangka kasus pencabulan terhadap JN (17) --siswi salah satu SLTA di Bintan, mengaku berhasil mencabuli korbannya hingga 29 kali sejak 2013 lalu atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 di sekolahnya.

Di hadapan menyidik, SW yang sudah memilki istri dan empat orang anak itu mengaku, perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban berawal saat dirinya memergoki korban bersama TO (20), pacarnya, saat itu sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh di salah satu tempat di wilayah Bintan Utara.

Saat memergoki kedua sejoli yang sedang mabuk asmara tersebut, tersangka mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua korban. Karena korban ketakutan, dengan terpaksa akhirnya melayani tersangka sama seperti yang dilakukannya dengan pacaranya, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak itu korban selalu saya hubungi dan meminta dilayani, korban pun tidak keberatan. Setiap bulan saya meminta dilayani oleh korban. Korban pun selalu memenuhi permintaan untuk bertemu di sebuah tempat yang telah dijanjikan," ujar SW kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Senin (14/12/2015) .

Tersangka mengakui, dia tidak hanya berulang-ulang mencabuli korban, namun juga berhasil mendapatkan sejumlah barang milik korban, diantara ponsel, notebook dan sejumlah uang. Saat melampiaskan perbuatan bejatnya terhadap korban, tersangka ini mengaku melakukannya di sejumlah tempat berbeda atau sesuai dengan permintaan dirinya.

"Selain melakukan perbuatan itu (cabul-red), saya juga meminta sejumlah barang milik dia (korban-red), mungkin karena masih takut dilaporkan kepada orang tua dan gurunya. Makanya dia memberikan apa yang saya minta, tidak menyangka kalau dia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tambahnya.

Sementara TO yang juga sudah menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, mengaku antara dirinya dan korban, memang berpacaran sejak Juni 2013. Dan atas dasar suka sama suka, melakukan perbuatan terlarang tersebut. TO mengakui terakhir melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan korban pada Desember 2013 lalu, setelah itu antara dia dan korban berpisah.

"Selama berpacaran dengan dia (korban-red ), dari sebanyak tujuh kali bertemu, saya mencabuli korban sebanyak 15 kali, di sejumlah tempat berbeda, baik di rumah kosong dan dalam hutan serta tempat lainnya masih di Bintan," katanya.

TO juga mengakui dirinya pernah dipergoki SW, pria yang sudah beristri dengan empat anak, saat dia bersama korban melakukan perbuatan tidak senonoh. Saat itu, SW mengancam korban akan melaporkan perbuatan mereka kepada orang tua korban. Karena korban ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang tuanya, makanya korban mengikuti permintaan tersangka.

"Saat itu tersangka, mengancam akan melaporkan perbuatan kami dan korban kepada orangtua korban. Karena saat itu korban ketakutan, korban dengan terpaksa menuruti permintaan tersangka. Tetapi setelah kami tidak berpacaran lagi dengan korban tidak mengetahui lagi kalau SW terus menakut-nakuti korban serta meminta dilayani, apalagi meminta sejumlah barang milik korban. Hingga akhirnya berurusan dengan polisi," terangnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Mereka dijerat dengan pasal  82 dan atau 81 ayat 2 undang-undang nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo