Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Paslon SAH dan Khawan Tak Mau Teken Hasil Pleno PPK
Oleh : Harjo
Sabtu | 12-12-2015 | 16:43 WIB
_MG_6345.jpg Honda-Batam
Tomas Edison anggota Panwaslu kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah sebelumnya diketahui saksi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri   nomor urut 2, Soeryo Respationo dan Ansar Ahmad (SAH) tidak menandatangani hasil pleno tingkat kecamatan di Bintan. Ternyata hal tersebut juga dilakukan oleh saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Khazalik dan Indra Setiawan (Khawan), juga menolak meneken hasil pleno PPK. 

"Laporan sebelumnya hanya saksi SAH di Bintan yang tidak menandatangani hasil pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tetapi setelah dikroscek, ternyata hampir seluruh kecamatan di Bintan. Saksi Khawan juga melakukan hal yang sama, saksi tidak menandatangani hasil pleno di tingkat PPK," ungkap Timas Edison anggota Panwaslu Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (12/12/2015).

Tomas menjelaskan laporan yang diterima oleh Panwaslu Bintan dari Panwaslu kecamatan, alasan tidak di tandatanganinya hasil pleno tersebut. Karena sebagian saksi memang mendapatkan perintah dari Paslon dan tim suksesnya, untuk tidak menandatangani hasil pleno.

"Alsannya sama, karena memang mendapatkan perintah dari Paslon dan induk tim sukses untuk tidak meneken hasil pleno.  Informasi terakhir yang meneken hasil pleno hanya saksi SAH dan Khawan yang ada di Bintan Utara. Sampai sejauh ini, memang belum diketahui langkah yang akan diambil oleh SAH dan Khawan," terangnya.

Carnita alias Cecep, Komisioner KPU Bintan, secara terpisah membenarkan kalau sebagian besar saksi SAH dan Khawan yang ada di Bintan tidak menantangani hasil pleno yang dilakukan oleh PPK.

"Informasinya memang sebagian besar saksi tidak meneken hasil pleno PPK. Namun terkait hal tersebut tidak menganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi, karena hingga sore ini hanya dua PPK yang belum mengantarkan kotak suara ke KPU Bintan," terangnya.

PPK yang belum mengantarkan kota suara ke KPU Bintan, kecamatan Bintan Timur dan Tambelan, untuk kotak suara Tambelan masih dalam perjalanan. Sementara untuk delapan kecamtan lainnya, Serikuala Lobam, Bintan Utara, Teluksebong, Telukbintan, Gunungkijang, Bintanpesisir, Mantang dan Toapaya, kotak suara sudah tiba di kantor KPU Bintan.

Sementara itu, Rusdel anggota PPK Bintan Utara, menyampaikan saksi dari SAH dan Khawan di Bintan Utara menandatangani hasil pleno yang di laksanakan PPK Bintan Utara, walau pun sebelumnya saksi sempat menolak, tetapi setelah dilakukan pembicaraan akhirnya saksi SAH dan Khawan menandatangani hasil pleno.

"Awalnya saksi Paslon nomor urut dua baik untuk tingkat Kepri dan Bintan, sempat menyampaikan untuk tidak menekan hasil pleno. Tetapi setelah dilakukan pembicaraan akhir saksi berkenan membubuhkan tandatangan hasil pleno. Sebagai catatan untuk hasil perhitungan di tingkat TPS atau form C1 semua saksi sudah menandatanani hasil perhitungan." Imbuhnya. 

Editor: Dardani