Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Usulkan Pemilukada Tidak Didanai APBD Lagi
Oleh : Surya
Senin | 20-12-2010 | 17:35 WIB

Jakarta, Batamtoday - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pendanaan untuk Pemilukada menggunakan dana APBN, karena pendanaan melalui APBD selalu dinilai memiliki permasalahan. Sebab, dana APBD kerap dijadikan alat tawar untuk pemenangan incumbent dan rawan terjadinya korupsi.


"Bawaslu mengusulkan agar anggaran pemilukada tidak bersumebr dari APBD, melainkan bersumber dari APBAN," kata Kepala Divisi Umum dan Organisasi Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di gedung Bawaslu, Senin (20/12).

Menurutnya, sepanjang tahun 2010, ditemukan bahwa dana pemilukada yang bersumber pada APBD sering dijadikan alat tawar menawar. Oleh karena itu, Bawaslu mengusulkan pendanaan pemilukada APBN masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilukada.

"Panwas (Panitia Pengawas) kami banyak yang ditawari oleh beberapa pihak di daerah yg memiliki kewenangan dengan anggaran. Untuk berkolaborasi dengan mereka. Kalau menolak, disini persoalan itu muncul," ungkapnya.

Agustiani menambahkan, pihak-pihak tersebut juga melakukan upaya untuk menghambat pencairan anggaran untuk Panwas. Kalaupun akhirnya dicairkan, sering besarannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal tersebut terjadi di Halmahera Barat. Pencairan anggaran di daerah itu sangat sulit. Lalu di Kabupaten Karo, hingga masuk putaran kedua, dan untuk putaran pertama belum dicairkan.
 
Karena dana yang terlambat cair tersebut, banyak Panwas yang menggunakan dana pribadi atau berhutang. Namun, hal ini ternyata berbuntut panjang. Dana yang semakin tidak jelas, sedangkan masa jabatan Panwas yang hampir berakhir, menjadikan para Panwas yang berhutang ini sebagai target penagihan.  "Para pengawas itu dijadikan sasaran tagihan. Menjadi hutang pribadi," pungkasnya.
 
Masalah lain karena besaran dana yang tidak mencukupi. Hal itu menjadi evaluasi Bawaslu,  yang menurut pihaknya disebabkan penyusunan anggaran Panwas dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) tidak memahami tugas Panwas. Hal itu pun ditambah ketika Panwas sudah berinisiatif menggunakan dana pribadi, lalu dana dari APBD yang terlambat cair itu besarannya tidak sesuai dengan dana yang sudah dikeluarkan.