Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Paslon SAH di Bintan Tolak Teken Hasil Pleno Tingkat PPK
Oleh : Harjo
Jum'at | 11-12-2015 | 15:57 WIB
rekap-skl.jpg Honda-Batam
Suasana rekapitulasi suara pilkada di PPS Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur Kepri nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), menolak menandatangani hasil pleno yang digelar sejumlah PPK yang ada di Kabupaten Bintan.

"Dari segi pelaksanaan Pilkada di Bintan, berjalan aman dan tertib serta tidak ditemukannya pelanggaran. Tetapi hasil pleno yang digelar oleh PPK, sebagian saksi dari Paslon SAH tidak menandatangani berita acara pleno," ungkap Ondi Dobi Susanto, Ketua Panwaslu Bintan, Jumat (12/12/2015).

Ondi menjelaskan, sementara ini PPK yang sudah melaksanakan rapat pleno, diantaranya Kecamatan Serikuala Lobam, Gunungkijang, Bintanpesisir, Mantang dan Tambelan. Terkait alasan tidak ditandatanganinya berita acara hasil pleno oleh saksi Paslon SAH, memang belum diketahui secara pasti.

Sebaliknya, pihak Panwaslu Bintan belum menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon baik nomor urut 1 atau 2, baik untuk Pilkada Bintan atau Provinsi Kepri.

"Sampai hari ini tidak ada laporan pelanggaran atau tindak pidana Pilkada," kata Ondi.

Sementara itu, Yoserizal, anggota Pawaslu Kecamatan Serikuala Lobam, membenarkan kalau pihak saksi dari Paslon SAH tidak menandatangani berita acara hasil pleno. Pihak saksi menyampaikan tidak menandatangani berita acara karena mendapatkan perintah dan petunjuk dari tim induknya, agar tidak menandatangani hasil pleno.

"Alasan pastinya memang belum diketahui, tetapi saat di lapangan saksi menyampaikan karena mendapatkan perintah untuk tidak menandatangani berita acara. Apa langkah yang akan diambil oleh tim SAH, sampai saat ini belum diketahui," imbuhnya.

Editor: Dodo