Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coblos di Dalam Kotak Gambar Paslon Surat Suara, Boleh!
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 09-12-2015 | 15:11 WIB
download.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mangihut Rajagukguk menegaskan, pemilih yang mencoblos surat suara selama di dalam kotak, sah. 


Sebelumnya, lebih dari 50 surat suara yang dicoblos di antara gambar Calon Kepala daerah dan wakilnya, dinyatakan tidak sah. Hal ini terjad di sejumlah TPS di Batam, salah satunya TPS 05 Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung Batam. 

"Itu masih sah, kalau surat suara yang sedang dihitung pencoblosanya difoto, nomor urut,  nama paslon. Itu kelurahan mana?" ujar Mangihut saat dihubungi BATAMTODAY.COM.

Menurutnya peraturan pencoblosan sudah ditempelkan di setiap TPS yang ada. Namun apabila masyarakt mencoblos di luar kotak itu baru dikatagorikan suara tidak sah.

"Kalau di luar kotak surat suara itu tidak syah. Tapi kalau masih didalam kotak itu surat suara yang sah," pungkasnya.

Editor: Dardani