Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Tahapan Pilwako, Mulai Pencoblosan Hingga Penetapan Pemenang
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-12-2015 | 19:40 WIB
download.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mangihut Rajagukguk, Komisioner KPUD Batam menjelaskan jadwal dan tahapan Pilkada mulai dari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penetapan pemenang Pemilihan Walikota Batam.


Mangihut mengatakan, setelah pencoblos memilih di TPS-TPS yang sudah terdaftar pada Rabu (9/12/2015) besok, surat suara akan di serahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Selanjutnya, PPK memiliki waktu 7 hari, sebelum diserahkan kepada KPUD," kata Mangihut, Selasa (8/12/2015).

PPK akan menyelesaikan tugasnya, mulai tanggal 10 sampai 16 Desember nanti lalu diserahkan kepada KPUD Batam. "Kalau bisa lebih cepat, itu juga gak papa," ujarnya.

Di KPUD sendiri, panitia mempunyai waktu selama 3 hari, sebelum diumumkannya siapa pemenang pada pemilihan walikota dan wakil walikota Batam.  "Di KPU, perekapan suara dilakukan selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 16 sampai 18 Desember," jelasnya.

Setelah 18 Desember selesai, akan ada masa tenang selama 2 hari, sebelum penetapan siapa pemenangnya. Tepat pada tanggal 21 dan 22 Desember, penetapan walikota dan Wakil Walikota, akan diumumkan.  "Nanti juga akan dihadiri setiap paslon. Jadi semua terbuka," pungkas Mangihut.
Editor: Dardani