Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Terindikasi Menganiaya, Oknum Guru Perlu Dikarantina dan Dibina
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-12-2015 | 16:29 WIB
ricky_indrakri.jpg Honda-Batam
Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa terus terulang. Terakhir kasus oknum guru yang melakban 7 para siswa SD Adven, Batam.

Menanggapi hal tersebut, Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, mengatakan, perlunya pembinaan terhadap oknum guru yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

"Oknum guru terindikasi penganiayaan perlu dikarantina untuk pembinaan. Jangan hanya dilihat dari aspek hukum saja, tapi dilakukan pembinaan dulu," kata Ricky, Selasa (8/12/2015).

Hal tersebut, sebenarnya sudah ada dalam Perda Pendidikan No 4 tahun 2010 dengan pembentukan Badan Kode Etik guru, namun disayangkan sampai sekarang belum terealisasi.

"Badan Kode Etik Guru sampai sekarang belum terbentuk," sesal Ricky. Baca: Kadisdik Batam Belum Bisa Tindak Guru Lakban 7 Murid

Apabila sudah terbentuk badan kode etik guru, maka oknum guru yang terindikasi melakukan tindak penganiayaan akan ditangani oleh badan tersebut untuk dilakukan pembinaan.

"Yang kita sesalkan, terindikasi penganiayaan akan masuk sel, padahal belum tentu seperti itu.
Biarkan lembaga kode etik menilai, kalau memang ada, biar kode etik yang merekomendasikan apakah ada aspek pidana atau ketidaksegajaan," terang Ricky.

Lanjutnya, seharusnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Serikat Guru Indonesia bisa mengusulkan terbentuknya badan kode etik ini. "Kita dari DPRD akan mendukung," ujarnya.

Editor: Dodo