Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengamanan TPS di Seluruh Wilayah Provinsi Kepri

Polda Kepri Larang Anggotanya Bawa Senpi
Oleh : Hadli
Senin | 07-12-2015 | 18:12 WIB
IMG_20151105_092558.jpg Honda-Batam
Kepala Operasi Daerah Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Operasi Daerah (Opsda) Pengamanan Pilkada Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena, menegaskan, anggota Polri yang terlibat langsung pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang membawa senjata api (senpi). 


"Seluruh anggota yang terlibat Pam di TPS tidak boleh membwa senpi. Tidak ada pengecualian, termasuk Pamen dan Pama yang terlibat di TPS," kata Direktur Sabhara Polda Kepri usai gelar pergeseran pasukan di Dataran Engku Putri Batam Center, Senin (7/12/2015). 

Larangan membawa senjata api bagi anggota Polri yang terlibat pengamanan TPS dalam Pemilukada serentak 9 Desember 2015 mendatang, karena resiko sangat tinggi. 

"Kalau untuk menembak pelaku kejahatan saya dukung dan saya akan bertanggung jawab. Tapi bagaimana nantinya jika terjadi keributan, senpi anggota dirampas orang dan digunakan untuk mencelakai anggota dan masyarakat yang ada di sekitar," ujar mantan Kasat Brimob Gorontalo ini.

"Peralatan yang diperbolehkan bagi anggota yang melakukan pengamanan Pam di TPS pentungan dan borgol. Selain itu tidak boleh," tutur Anang.

Editor: Dardani