Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT WST Batam Geruduk PN Tanjungpinang, Tuding Hakim 'Terima Suap'
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-12-2015 | 13:44 WIB
IMG_20151204_112547_edit.jpg Honda-Batam
Para buruh yang menggeruduk dan mendemo majelis hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Puluhan buruh dan pekerja PT Wear Smart Tekstiles (WST) kawasan industri Latrade Tanjungucang Batam menggeruduk dan mendemo hakim Pengadilan Hubungan Industeri (PHI) di Pengadilan Nengeri Tanjungpinang, Jumat,(4/12/2015). 


Aksi demo itu terkait dengan amar putusan kasus perselisihan perburuhan diduga telah diubah dan "dimanipulasi" dari yang diucapakan di dalam sidang. 

Demo para buruh pekerja tekstil dan sandang yang tergabung dalam PUK-FSP TSK SPSI PT WST ini menyatakan, sangat mengutuk prilaku oknum hakim yang tega dan nekat mengubah amar putusan, dari yang disebutkan di dalam sidang dengan amar petikan salinan putusan yang diterima. 

"Kami menduga dengan berubahnya amar putusan gugatan yang diucapakan dengan salinan petikan lengkapnya ini, oknum hakim yang menyidangkan kasus ini telah menerima suap dari pihak perudahaan, yang pada saat itu gugatanya ditolak," ungkap seorang orator massa buruh di depan PN Tanjungpinang. 

‎Kepada wartawan, kuasa hukum 17 buruh dan PUK FSP TSK-SPSI PT WST, Yuli Bustami Affandi mengatakan, duduk perkara sengketa permasalahan yang menghadapakan 17 buruh tekstil itu ke pengadilan PHI diawali dari kesalahan PT WST yang menunda status permanen 17 karyawan di perusahan tersebut. 

Selanjutnya, melalui kuasa buruh hal itu dilaporkan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Lalu, Disnaker Batam dengan bukti dan data yang memang telah beberapa kali membuat kontrak kerja 17 Karyawan tanpa berhenti, Disnaker memberikan anjuran agar  manageman PT WST mengangkat 17 karyawan perempuan dan laki-laki ini, untuk segera diangkat sebagai karyawan tetap  dengan hak dan gaji yang diterima sesuai dengan gaji yang ditetapkan. 

"Karena pihak PT tidak terima dengan anjuran Disnaker tersebut, hingga managemant perusahaan melakukan gugatan sengketa ‎perburuhan ke PHI, dan 17 karyawan bersama 1 PUK menjadi tergugat," ujarnya Yuli.

Dalam beberapa kali sidang, baik melalui mediasi penyampaiaan gugatann tanggapan, hingga pemeriksaan saksi dan alat bukti terus kami ikuti di PHI.  Sampai dapat putusan, pada 28 Oktober 2015 dibacakan amar putusan. 

"Saat pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Julfadli SH, Bambang Wahyu Widodo dan Hakim Widiyono Agung, secara jelas menyatakan atas gugatan perkara PHI Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tanjungpinang, menolak dengan seluruhnya gugatan penggugat," ujar Yuli Bustami Affandi 

Selanjutnya, penolakan gugatan penggugat dalam hal ini, kuasa hukum perusahan, Ketua Mejelis Hakim ‎saat itu, sempat menanyakan, sikap Penggugat yang saat Itu dihadiri P.Pohan SH selaku Kuasa Hukum perusahan. 

"Dengan jelas juga kami dengar dan lihat, ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Bagai Mana siakap Penggugat, pakah menyatakan banding atau pikir-pikir, dan oleh kuasa hukum penggugat menyatakan banding," ujar Yuli menirukan uangkapan kuasa  penggugat. 

Tragisnya, setelah 14 hari putusan dibacakan, didampingi pengurus PUK FSP TSK-SPSI, ‎Salvius Nong, bunyi amar putusan, menyatakan, kalau gugatan tergugat dikabulkan. 

"Hal ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan kami. Dan kalau sesuai dengan putusan saat amar dibacakan, dalam jangka 14 hari itu, tentu kami akan mengajukan memori banding. Tetapi karena pada saat amar dikatakan, gugatan penggugat ditolak seluruhnya, hingga kami tidak mengajukan banding," ujar Salvius Nong. 

Atas dasar ini, tambah ‎Yuli dan Salvius, pihaknya akan mempertanyakan kridibilitas dan integritas tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mereka. Selain itu pihak buruh juga meminta, agar amar petikan putusan juga dirubah oleh Hakim PN PHI Tanjungpinang. 

"Kami meminta pada Majelis Hakim, agar amar putusan nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg diganti," pungkasnya. 

Editor: Dardani