Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penutupan Situs Film Ilegal Terbukti Efektif Mencegah Pembajakan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-11-2015 | 11:44 WIB

BATAMTODAY.COM - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup akses terhadap 22 situs yang melanggar hak cipta karya film pada Agustus lalu dinilai Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Sheila Timothy sangat efektif dalam menurunkan angka pembajakan film digital.

Tindakan penutupan situs ilegal tersebut menurut Sheila juga akan mendorong pertumbuhan situs-situs legal yang tidak bisa tumbuh karena maraknya situs penyedia konten film bajakan.

Dilansir Rolling Stone, Sheila mengungkapkan hasil pantauan APROFI sejak Agustus hingga November 2015 melalui situs alexa.com bahwa tiga situs ilegal dengan tingkat kunjungan paling tinggi mengalami penurunan peringkat hingga 3.000 persen. Sedangkan secara rata-rata, 22 situs yang diblokir tersebut mengalami penurunan 780 persen.

"Sebelumnya para pelanggar hukum ini mendapat keuntungan miliaran rupiah tiap bulan dari iklan judi dan pornografi. Strategi kami untuk menghancurkan insentif finansial yang didapat penyedia konten ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak pelaku ekonomi kreatif," ujar Sheila.

Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Ari Juliano, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam melakukan penindakan terhadap pembajakan digital secara konsisten. 

"Tidak boleh lagi ada orang yang bisa hidup nyaman melakukan pembajakan digital di Indonesia. Kami terus memantau dan akan melaporkan puluhan situs film ilegal lainnya," kata Ari yang juga menjabat Ketua Satgas Anti Pembajakan.

Kemkominfo pada November lalu juga telah menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Menurut rilis pers yang terdapat di kominfo.go.id, penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Oktober lalu perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Sumber: Rolling Stone