Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional
Oleh : Surya
Rabu | 25-11-2015 | 14:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

Rencana libur nasional itu pada 9 Desember itu, sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015 yang diteken pada Senin (23/11/2015) lalu.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," bunyi diktum pertama keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11/2015).

Menurut Presiden, ditetapkannya 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

Diktum kedua keppres tersebut yakni keppres ini mulai berlaku pada 23 November 2015.

Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada

Editor: Surya