Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh di Karimun Juga Gelar Aksi Tolak PP 78
Oleh : Nursali
Selasa | 24-11-2015 | 13:44 WIB
tolak-pp-78-karimun.jpg Honda-Batam
Buruh menggelar aksi menolak penerapan PP 78/2015 tentang Pengupahan di halaman Kantor Bupati Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun. Puluhan demonstran ini menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Koordinator aksi FSPMI Karimun, Muhammad Fazar mengatakan PP tersebut telah merampas hak berunding yang dimiliki kaum buruh mengingat keterlibatan pekerja/buruh dalam menentukan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.

"Di belahan dunia manapun kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Dengan terbitnya PP No.78 Tahun 2015 Pemerintah Jokowi-JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kanaikan upah minimum," kata Fazar dalam orasinya di halaman Kantor Bupati Karimun, Poros. Selasa (24/11/2015).

Ia membandingkan jika pengupahan di seluruh Indonesia jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang tergabung dalam ASEAN. Untuk Malaysia mampu mengupah buruh sebesar Rp 3,2 juta, Thailand Rp.3.547,891, bahkan di Filipina mencapai Rp.4.261.929, sedangkan di Indonesia hanya sebesar Rp 2,7 juta.

"Itupun upah minimun di ibukota negara, DKI Jakarta yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 10 persen," katanya lagi.

Ia juga menuding bahwa dalam penetapan PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan didalangi oleh 'pengusaha hitam' yang serakah dan rakus. Padahal katanya seluruh serikat pekerja telah mendukung langkah Pemerintah untuk melindungi dunia usaha dengan menurunkan tarif listrik dan gas yang kesemuanya itu untuk kepentingan industri.

"Namun apa yang diterima kaum buruh dan pekerja seperti susu dibalas air tuba," ujarnya

Editor: Dodo