Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Buruh Gelar Unjuk Rasa di KIB Lobam Tolak PP 78
Oleh : Harjo
Selasa | 24-11-2015 | 11:52 WIB
tolak-pp-78-lobam.jpg Honda-Batam
Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI Bintan, menggelar unjuk rasa di depan pos II Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI Bintan, menggelar unjuk rasa di depan pos II Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Selasa (24/11/2015) menolak  Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Budi, ketua Pengurus Cabang Aneka Industri (AI) FSPMI Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Lobam, menyampaikan unjukrasa oleh puluhan buruh dilakukan sebagai solidaritas mogok nasional menuntut dicabutnya PP 78.

"Ini dalam rangka solidaritas mogok kerja secara nasional untuk memperjuangkan hak buruh dan pemerintah mencabut PP 78 dan tetap menjalankan struktur dan skala pengupahan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003," ujar Budi.

Budi lebih jauh menjelaskan ada pun alasan penolakan diterapkannya PP 78, karena serikat buruh/pekerja tidak dilibatkan dalam kenaikan upah minimum. Karena keterlibatan buruh dalam menentukan kenaikan UMK merupakan sesuatu yang sangat prinsip, karena di seluruh dunia dalam menentukan kenaikan upah selalu melibatkan serikat buruh.

" Sisi lain, upah dasar di indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara -negara lain di Asean yang sebagian sudah diatas Rp 3 juta. Sementara di indonesia masih berada di kisaran Rp 2 juta," tegasnya.

Selain itu, pemerintah telah membuat kebijakan yang berorientasi terhadap upah murah, yang bermuara pada perbuatan curang dan tidak adil bagi buruh. Baca juga: Ribuan Buruh Tanjunguncang Blokir Jalan Menuju Batuaji

"Ini bertentangan dengan konstitusi mengingat dalam UUD 1945 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal tersebut juga ditegaskan dalam UU nomor 13 tahun 2003, buruh/pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memnuhi penghidupan yang layak," katanya.

"Persoalan jangka pendek, jangan dijawab dengan jangka panjang. Krisis ekonomi seperti sekarang hanya akan berlangsung 1-2 tahun, ancaman PHK besar-besaran tidak terbukti, mengingat kondisi aktivitas perusahaan perlahan saat ini sudah mulai normal," tambahnya. 

Editor: Dodo