Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Tak Putuskan Upah Sektoral Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-11-2015 | 19:59 WIB
agung_mulyono.jpg Honda-Batam
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Provinsi Kepri, Agung Mulyana, secara resmi menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2016 di Kepri.


Dari 7 nilai UMK 2016 yang ditetapkan dan disahkan gubernur, UMK Tanjungpinang yang paling kecil dan UMK Batam yang paling tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penandatanganan Surat Ketetapan Penjabat Gubernur Kepri terhadap UMK 2016 di 7 kabupaten/kota itu tertuang dalam SK Gubernur Gubernur
Nomor: 1732 Tahun 2015 untuk UMK 2016 Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp2.425.110.

SK Gubernur Nomor: 1735 Tahun 2015 untuk UMK 2016 Kabupaten Natuna dengan besaran Rp2.252.300. SK Nomor:1736 Tahun 2015 Tentang UMK 2016 Kabupaten Lingga dengan besaran Rp2.201.010.

SK Gubernur Nomor: 1731 Tahun 2015 tentang UMK 2016 Kabupaten Karimun dengan besaran Rp2.418.254,37. Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor :1734 Tahun 2015 tentang UMK 2016 kabupaten Bintan 2016 Rp2.645.017.

SK Gubernur Nomor :1733 Tahun 2015 tentang UMK 2016 Kota Tanjungpinang dengan besaran Rp2.179.825. Dan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor:1737 Tahun 2015 Tentang UMK 2016 Kota Batam dengan besaran Rp2.994.111. 

"Penandatangan SK Penetapan UMK 2016 sejumlah kabupaten/kota di Kepri, dilakukan gubernur pada Jumat 20 November 2015. Sedangkan UMK kota Batam ditandatangani pada 21 November 2015.Dan karena pada 21 November merupakan hari Sabtu, maka tanggal penandatanganan UMK Kota Batam dimajukan pada 23 November 2015," terangnya.

Dengan ditetapkannya UMK 2016 di kabupaten/kota ini, tambah Tagor, secara otomatis UMK 2016 ini akan berlaku sejak Januari 2016. 

Ditanya mengenai usulan Upah Kelompok Usaha (UKU) atau Upah Sektoral Kota Batam, sebagaimana yang diusulkan DPK dari serikat buruh, Tagor menyatakan, dalam SK Gubernur tetang UMK 2016 Kota Batam hanya menetapakn 1 besaran yaitu UMK. Karena sesuai dengan aturan PP-78 tentang Penetapan UMK tidak disebut adanya penetapan Upah Kelompok Usaha (UKU). 

"Untuk SK UMK 2016 Kota Batam, hanya satu angka yaitu UMK dan tidak ada menetapakan Upah Kelompok Usaha (UKU). Karena memang aturannya sudah seperti itu, dan sebelum penetapan Gubernur Kepri dan kami juga sudah menjelasakan pada serikat buruh serta DPP perwakilan buruh," pungkasnya. 

Editor: Dardani