Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hate Speech Jadi Pembicaraan Hangat di Kepri
Oleh : Surya
Senin | 23-11-2015 | 12:13 WIB
Nabil.jpg Honda-Batam
Anggota Komite I DPD RI, Senator asal Provinsi Kepulauan Kepri

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pro dan kontra atas penerbitan Surat Edaran Kapolri terbaru No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada 8 November 2015 yang lalu juga berkembang dan jadi isu hangat di tengah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 


"Beberapa kalangan masyarakat menanyakan tentang urgensi diterbitkannya SE Kapolri tersebut dan efeknya terhadap hak berpendapat masyarakat terutama unsur generasi muda dan mahasiswa yang selalu kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI di Jakarta dalam laporan kegiatan di daerah pemilihan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perlu sikap bijaksana memaknai SE Kapolri tersebut dihubungkan dengan upaya pemerintah meningkatkan keamanan, ketertiban umum dan penegakan HAM di tengah masyarakat.

Pertama karena SE Kapolri tersebut intinya menegaskan beberapa hal penting yaitu pertama: persoalan ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapat perhatian serius masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan HAM.

Kedua membahas bentuk-bentuk yang termasuk dalam kategori ujaran kebencian (hate speech) tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa apabila tidak ditangani dengan epektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka ujaran kebencian (hate speech) memunculkan konflik sosial yang meluas sehingga rawan menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan bahkan penghilangan nyawa. 

Oleh karena itu dengan SE Kapolri terbaru diharapkan meminimalisir sejak dini potensi konflik sosial tersebut dengan mengatur sesuai prosedur penanganan yang manusiawi dan preventif berdasarkan KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Editor : Surya