Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Bahaya Laten Gaya Baru
Oleh : Opini
Sabtu | 21-11-2015 | 10:42 WIB
WASPADA-Komunis.jpg Honda-Batam
(Sumber foto: tniad.mil.id)

Oleh: Fajri Permana*

DALAM upaya meng-komunis-kan bangsa Indonesia, Komunis/PKI telah menerapkan berbagai strategi gerakan, baik strategi gerakan terbuka yaitu gerakan legal formal maupun strategi tertutup.

Strategi tersebut adalah gerakan memutarbalikkan fakta sejarah, penyusupan/infiltrasi (Kuda Troya), pertentangan kelas (Metode Baji), agitasi dan propaganda, metode salami, metoda danau pasir, metoda hallo and horn serta masih banyak metode-metode lain yang dilakukan Komunis untuk menghancurkan negara NKRI. Komponen bangsa perlu selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis yang berusaha merusak ketatanegaraan di Indonesia.

Begitu juga dengan faham radikal yang selalu berupaya menggunakan syariat agama dalam sendi-sendi keagamaan dan kenegaraan yang dapat mengganggu solidaritas kerukunan antar umat beragama, persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi komunis di Indonesia tidak pernah mati, terlebih lagi kondisi kehidupan bangsa masih diliputi kemiskinan dan kesenjangan sosial. “Sekalipun Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dibubarkan dan dilarang keberadaannya, namun di era reformasi ini justru memberi peluang munculnya multi ideologi. Kendati secara organisasi PKI sudah tidak ada, namun secara ideologi tidak pernah hilang”.

Tidak Akan Meminta Maaf
Sikap pemerintah yang sejauh ini tidak memberikan sinyal akan meminta maaf kepada keluarga eks Partai Komunis Indonesia diapresiasi positif kalangan DPR. Sikap Istana yang tidak mengindahkan desakan sejumlah pihak agar negara meminta maaf atas peristiwa tahun 1965. Sikap pemerintah sudah tepat tidak meminta maaf atas peristiwa tahun 1965 merupakan bentuk konsisten pemerintahan Jokowi-JK terhadap peristiwa tersebut.

Selain itu, memaafkan PKI atas kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukannya terhadap rakyat Indonesia berarti memaklumi kejahatan kemanusiaan. Sebab dalam sejarah, tercatat PKI melakukan tiga kali upaya pemberontakan yang puncaknya adalah kudeta berdarah tahun 1965. Apa yang dilakukan PKI itu memecah bangsa, mengkhianati Pancasila. Saat bangsa ini tengah berjuang mempertahankan kemerdekaan, mereka justru menusuk dari belakang.

TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang pelarangan dan pembubaran PKI hingga saat ini masih berlaku. Bahkan pada tahun 1999, diperkuat lagi dengan UU No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. 

Dalam UU tersebut, secara tegas dinyatakan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk yang diancam dengan ancaman pidana. Memaafkan PKI berarti menentang Tap MPRS No 25 Tahun 1966, juga memaafkan kejahatan PKI yang atheis berarti mengingkari Pancasila dan UUD NRI 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sikap Presiden sudah disampaikan secara jelas bahwa konsentrasi beliau sekarang ini adalah menyelesaikan persoalan ekonomi yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.

Melakukan Upaya Rekonsiliasi
Presiden telah memikirkan dengan matang solusi penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Presiden memilih jalan nonyudisial atau rekonsiliasi. Solusi rekonsiliasi itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah waktu kejadian yang sudah terlampau lama sehingga penegak hukum sulit melaksanakan upaya yudisial, mencari saksi, bukti dan tersangka.

Rekonsiliasi terhadap peristiwa tahun 1965 tidak harus dengan mendesak agar negara meminta maaf. Pemerintah dapat memberi perhatian aspek pendidikan, sosial dan kesejahteraan terhadap pihak yang disebut keluarga eks PKI, sebagaimana dengan warga negara lainnya. Namun saat ini, wacana rekonsiliasi itu masih belum difinalisasi, karena  pemerintah masih melakukan evaluasi dan mengumpulkan materi dari semua pihak untuk proses rekonsiliasi terhadap permasalahan HAM masa lalu.

Pemerintah akan tetap memberi perhatian lebih pada kasus pelanggaran berat HAM, seperti kasus Talangsari, Wasior, Wamena, Petrus, G30S PKI, kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa. Pemerintah tetap akan mengupayakan opsi rekonsiliasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Cara ini lebih bisa diterima ketimbang harus melakukan penyelidikan ulang terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus HAM tersebut.

Dalam tahapan pelaksanaan rekonsiliasi tersebut, pemerintah masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan instansi terkait. Sementara itu, banyak pro dan kontra ihwal upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi. Salah satu pihak yang tidak sepakat adalah para aktivis pembela HAM. Padahal keluarga korban telah menerima opsi yang ditawarkan oleh pemerintah. Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan bahwa rekonsiliasi bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Waspadai Bahaya Laten
Bahaya laten Komunis Indonesia kendati tidak lagi mengedepankan aksi dengan angkat senjata, namun PKI kini sudah bermetamorfosa kemana-mana (Komunis gaya baru). Masyarakat bisa melihat, dimana-mana ada konflik di situ juga ada bekas kader dan  tokoh-tokohnya. Kader-kadernya dengan faham komunismenya bisa ada di mana-mana. Selain ada yang terang-terangan membanggakan partai komunis itu, ada juga yang melakukan gerakan secara tersamar atau penyusupan-penyusupan. Komunis gaya baru, telah banyak mengalami perubahan dari bentuk dan ideologi aslinya.

Dulu, oknum PKI berjuang selalu menyuarakan kepentingan rakyat tertindas dan tidur di rumah-rumah gubuk. Namun sekarang, mereka sudah berdasi, rapat dan tidur di hotel-hotel mewah. Namun yang diperjuangkannya di Indonesia tetap, salah satunya yakni bagaimana menguasai pemerintahan, contohnya pemberontakan yang dilakukan PKI pada 1948 dan 1965 yang menimbulkan banyak korban. Kader-kader PKI bisa menyusup kemana-mana, bahkan ke lembaga-lembaga berazaskan Islam.

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus mewaspadai hingga di lingkungan terkecil, jangan sampai terprovokasi oleh ajaran komunis. Selain itu, bahaya laten PKI harus diwaspadai, karena bertentangan dengan dasar Pancasila dan merupakan musuh Islam yang kebiadabannya sangat jelas terhadap umat Muslim.

Di era reformasi pemahaman PKI sudah melemah, karena generasi penerus sudah tidak ada lagi pelajaran tentang sejarah, salah satunya tentang bahaya laten PKI, sehingga di era sekarang bahaya laten PKI semakin nampak dengan adanya pemutaran film "Senyap". 

Sampai saat ini PKI masih melaksanaskan gerakan bawah tanah dan berhasil menghapus kurikulum Sejarah Indonesia, pemutaran Film Senyap, penghapusan litsus dan masih menuntut agar Presiden Indonesia meminta maaf kepada PKI serta menuntut ganti rugi kepada Pemerintah sebesar Rp 2 miliar/orang.

Cara kerja PKI sangatlah berbahaya. diantaranya mengadu domba dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya demi tujuannya tercapai. Orang-orang Komunis yang ada berupaya memutar balikkan fakta yang sering kita dengar bahwa mereka berusaha menjadi korban dengan berbagai upaya oleh karena itu kita harus yakin bahwa PKI adalah bahaya laten yang dapat membahayakan masyarakat dan keluarga kita.

Kita ketahui bersama bahwa pernah ada idiologi komunis di negara kita, oleh karena itu kita harus waspada dengan bahaya laten komunis yang sewaktu-waktu dapat muncul jangan sampai PKI dan underbouw-nya muncul kembali seperti Komunis gaya baru yang dapat muncul.                                                                           

*) Penulis adalah pengamat masalah bangsa