Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Sektoral Batam Terancam Tak Disahkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-11-2015 | 19:57 WIB
demo-buruh-graha-kepri.jpg Honda-Batam
Buruh saat menggelar unjuk rasa menuntut UMK di Gedung Graha Kepri, Batam. 

BATAMTODAY.COM, Lingga - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, mengatakan selain UMK Batam dan satu kabupaten lain, telah menandatangani Surat Ketetapan (SK) penetapan seluruh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepri.

‎Sementara Batam dan satu kabupaten yang tidak disebutkan, dikatakan Agung akan kembali ditelaah sebelum ditetapkan. "Untuk Batam, saya masih mencari dasar hukum dan aturan, boleh tidaknya lebih dari satu sektor upah ditetapkan," kata Agung Mulyana, di Lingga, Jumat (20/11/2015).

Sebelumnya, ‎Upah Kelompok Usaha (sektoral) yang dimohonkan dan direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan dari serikat buruh untuk disahkan dan ditetapkan Gubernnur. Namun sayangnya, tidak ada satu pasal pun di dalam PP-78 tentang Penetapan Upah.

"Permohonan penetapan upah kelompok usaha yang direkomendasikan buruh saya sudah baca. Dan bagi saya, prinsipnya ada tak dasar hukumnya untuk upah kelompok itu. Kalau tidak ada dasar hukumnya, penetapan di dalam SK harus satu yaitu UMK," kata Agung.

Sebagai Gubernur, Agung menyatakan bukan tidak memperhatikan Upah Sektoral kategori satu hingga tiga yang diajukan buruh. Tetapi harusnya ada pembicaraan dan pembahasan bipartit antara Pengusaha dengan serikat buruh. Sesuai dengan PP-78 untuk upah tahunan, bagi karyawan yang sudah lama bekerja, memang harus dibicarakan antara buruh atau PUK dengan pengusaha. 

Sedangkan organisasi buruh, mengawasi dan membuat anjuran pada pihak pengusaha untuk membayarkan, karena jika tidak dibayar, pengusaha bersangkutan akan dapat dipidanakan.

Oleh karena itu, dirinya kembali meminta Disnaker Kepri agar melakukan telaah, mengenai dasar hukum, besaran dan rekomendasi yang disarankan untuk diambil Gubernur. 

"Atas dasar itu, upah sekoral tidak kami rekomendasikan dalam bentuk upah pada SK penetapan UMK, karena di dalam SK harus satu, tetapi akan kami rekomendasikan dalam anjuran," ujarnya. ‎‎

Editor: Dodo