Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Besaran UMK 2016 Kabupaten dan Kota di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-11-2015 | 21:17 WIB
IMG_20151118_152753_edit.jpg Honda-Batam
Perwakilan buruh saat menyampaikan hasil rapat penetapan UMK Batam 2016 di Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri dari perwakilan pengusaha, menyatakan tetap tidak setuju masuknya rekomendasi buruh dalam penetapan Upah Kelompok Usaha (UKU). Yaitu, K1 Rp3.531.522, KII-Rp3.445.127 dan K-III Rp3.198.903 dalam penetapan UMK Kota Batam 2016 yang ditetapkan pada Rabu (18/11/2016).


Demikian ungkap Nur Wafiq Warodad SH, senior legal advisor perwakilan pengusaha di DPP Kepri, kepada wartawan usai menghadiri pembahasan UMK Batam 2016 di kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/11/2015).

"Untuk UMK Batam 2016, kami setuju sebesar Rp2.994.111, sesuai dengan usulan Wali Kota Batam dan PP-78/2015. Tetapi untuk UKU, pengusaha tetap tidak setuju. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak bisa ditetapkan tanpa adanya kesepakatan bipartit," ujarnya. Baca: DPP Kepri Putuskan UMK Batam 2016 Sesuai PP 78 Tahun 2015

Dalam pembahasan UMK Batam 2016 itu, terjadi perbedaan pendapat yang sangat sengit. Sehingga dengan situasi seperti itu buruh memohon pada Disnaker agar Upah Kelompok Usaha (UKU) tetap dimasukkan dalam rekomendasi dan diajukan pada Gubernur Kepri untuk dipertimbangkan.

"Pihak perwakilan DPP dari serikat, tetap memohon pada Disnaker untuk diajukan ke gubernur. Bahwa walaupun upah kelompok tidak diatur dalam PP-78/2-15 tetapi mereka minta dipertimbangkan gubernur. Karena mengingat upah kelompok ini sudah diajukan dalam 3 tahun dan meminta dipertimbangkan gubernur untuk diberlakukan," ujarnya.

Selain mengesahakan UMK Kota Batam 2016, rapat DPP Kepri juga membahas dan menyetujui UMK 6 kabupaten/kota lainnya, sesuai dengan yang disepakati dan diusulkan masing-masing bupati/wali kota.

Adapun besaran masing-masing UMK Kota/Kabupaten 2016 yang disepakati dan diputusakan dalam rapat DPP Kepri di Dompak, Tanjungpinang, yakni: UMK Kota Batam 2016 ditetapkan Rp2.994.111, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp2.425.110, Kabupaten Karimun Rp2.418.254,37, Kota Tanjungpinang Rp2.179.825, Kabupaten Bintan Rp2.645.017, Kabupaten Lingga Rp2.201.010, dan Kabupaten Natuna Rp2.252.300,-.     

Editor: Dardani