Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Ajukan 2 Angka UMK Batam 2016, Versi KHL sebagai Pembanding
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-11-2015 | 19:26 WIB
dahlan_ganteng.....jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengungkapkan, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengulangi keputusannya, yaitu mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 dalam 2 versi, sebesar Rp2,8 juta sesuai KHL dan Rp2,9 juta berdasarkan PP-78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 


"Saya sudah dapat penjelasan, mengapa dikasih 2 angka. Alasan Pemko Batam, hanya sebagai pembanding saja. ‎Dan Pemerintah Kota Batam menyatakan, usulanya tetap merujuk pada PP-78. ‎Saat ini, Usulan UMK Batam itu sudah kembali dikirimkan ke Provinsi, yang nantinya akan dibahas pada Dewan Pengupahan Provinsi (DPP)," ujar Agung Mulyana pada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (17/11/2015).‎

Terkait dengan permintaan buruh agar UMK Batam ditetapkan sesuai KHL, dan upah kelompk I,II,III, dirinya sedang melalukan pembahasan serta meminta pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri Tagor Napitupulu untuk mempelajari dasar hukum upah kelompok tersebut.

"Saya sudah minta pada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk mempelajari, mengenai dasar hukum, dasar perhitungan besaran, serta kebijakan gubernur nantinya seperti apa terhadap penetapan upah kelompok I,II dan III yang diajukan ini," ujar Agung. 

Pejabat di Mendagri ini juga mengatakan, dirinya sebagai Penjabat Gubernur Kepri, ‎tidak menafikan, pengusulan upah kelompok yang diajukan pihak buruh. Tetapi dalam penetapannya, juga harus melalui mekanisme dan dasar hukum. Demikian juga penetapan besaran serta kemampuan pengusaha, khususnya rumah makan-rumah. 

"Karena kenapa, kalau terlalu besar lonjakan kenaikanya, kasihan pengusaha restoran, malah nantinya tidak akan mampu membayar upah karyawanya," tambah Agung. Baca: Wali Kota Rekomendasi UMK Batam Berdasarkan PP 78

Padahal, kata dia, sebagai sektor unggulan, jasa parewisata di Kepri merupakan program utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga untuk membicarakan hal ini, perlu duduk bersama antara pengusaha dengan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). 

Editor: Dardani