Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mempertanyakan Nasionalisme Kita
Oleh : Opini
Senin | 16-11-2015 | 10:32 WIB

Oleh: Amril Jambak*

KEMERDEKAAN Republik Indonesia tidaklah gampang diraih oleh para pendahulu kita. Sebelum sempat menikmati buah kemerdekaan, tiba-tiba bangsa Indonesia harus menghadapi kekuatan asing yang ingin kembali menjajah  bangsa Indonesia. Terjadilah konflik antara Indonesia dengan kekuatan asing, terutama  Belanda. Kemudian, timbul perlawanan di berbagai daerah.

Berat, memang berat perjuangan yang dilakukan pahlawan kita untuk memerdekan negeri ini dari para penjajah, seperti Belanda yang menjajah bangsa ini ratusan tahun, dan lebih sadis lagi penjajahan Jepang, meski hanya 3,5 tahun menjajah bangsa Indonesia.

Rasa nasionalisme dan patriotisme yang kental, membuat negara ini bisa merdeka dari belenggu penjajah. Dikutip dari http://pancasila.weebly.com/, nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini.

Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme, yakni, pertama nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama, kedua, nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.

Ketiga, nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya, dan keempat,  nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan, yakni keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan wilayah dan rakyat, perluasan kekuasan negara kebangsaan, pertumbuhan dan peningkatan kesadaran kebudayaan nasional, dan konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional.

Kini nasionalisme mengacu ke kesatuan, keseragaman, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168).

Sebagai gejala historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga.

Namun, banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara. Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional.

Lagi pula, Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul : Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).

Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.

Nasionalisme sekarang harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru yang disepakati bersama.

Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

Hal-hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , seperti adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya, adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, agar manusia mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai warga negara, adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan, dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia.

Prinsip-prinsip nasionalisme, menurut Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy, antara lain hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Lalu, pertanyaannya saat ini adalah, dimanakah posisi nasionalisme kita pada hari ini? Tidak usahlah kita ambil empat macam prinsip yang ditelurkan Hertz. Dua prinsip saja yang kita ambil, yakni hasrat untuk mencapai kesatuan, dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa, mungkin akan sulit kita untuk menjawabnya.

Hasrat untuk mencapai kesatuan, dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa, sepertinya dua prinsip tersebut sudah pada hilang dari kita (anak bangsa). Bagi penulis, hasrat mencapa kesatuan dan hasrat mencapai kehormatan bangsa ini sejalan, bak alunan musik nan merdu.

Penulis mencoba untuk menguraikannya. Kesatuan yang ada dewasa ini tidak lagi menunjukkan jati diri pada setiap manusia yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masalahnya, antara anak bangsa gampang diadu domba, salah satunya saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Belum lagi masalah suku, agama, dan ras. Paling gampang sekali terpecah belah. 

Padahal perjuangan para pahlawan bangsa ini, menurut pikiran penulis, tidak ada pengkotak-kotakan suku, agama, dan ras dalam memperebutkan kemerdekaan. Hanya satu kata yakni “MERDEKA”.

Ada pemikiran, kesatuan yang dimaksudkan saat ini hanyalah sebuah simbol semata, tanpa memandang secara global. Kita lihat saja ‘perang’ yang belum berkesudahan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Perang kepentingan perebutan kekuasaan di partai politik, dan lain sebagainya.

Akhirnya, dikarenakan kesatuan sudah luntur di hati sanubari kita, kehormatan bangsa pun ikut tercabik-cabik, dan dipandang enteng oleh pihak lain. Lalu apakah ini yang disebut nasionalisme? Kita berharap semua hendaknya berpikir bahwa kita berasal dari bangsa yang sama, lalu mengapa kesatuan tidak lagi menjadi pengingat antara kita. Kasihan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Tanah Air ini.

Sudah saatnya kita semua kembali kekhitah, yakni merujuk kepada tujuan perlawanan para pahlawan kita untuk memerdekakan negara ini. Hargailah cita-cita mereka yang tanpa pamrih berjuang untuk generasi mendatang. Marilah kita pupuk rasa nasionalisme untuk menggapai harapan Indonesia yang lebih sejahtera.

Selamat Hari Pahlawan, semoga kami bisa melanjutkan cita-cita perjuangan-mu. 

*) Penulis adalah Koordinator Forum Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.